Loading...

Tak Patuhi OMBUSMAN, Anies Bisa DinonJobkan Jadi Gubernur DKI

Laporan akhir Ombudsman soal penataan pedagang kaki lima di Tanah Abang perlu ditindaklanjuti Gubernur Jakarta Anies Baswedan. Bila laporan itu diabaikan, jabatan Anies sebagai gubernur bisa terancam nonaktif.


RAKYAT SOSMED - - Laporan akhir Ombudsman soal penataan pedagang kaki lima di Tanah Abang perlu ditindaklanjuti Gubernur Jakarta Anies Baswedan. Bila laporan itu diabaikan, jabatan Anies sebagai gubernur bisa terancam nonaktif.

"Pasal 351 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diatur sanksi administratif (untuk kepala daerah yang tak melaksanakan rekomendasi Ombudsman) itu bisa di-nonjob-kan, bisa dibebastugaskan," kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta, Domunikus Dalu, dalam jumpa pers di gedung Ombudsman RI, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).

Itu merupakan sanksi bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Rekomendasi Ombudsman memang wajib dilaksanakan kepala daerah. Tetapi sampai sejauh ini, Ombudsman baru menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Laporan ini baru bisa berubah menjadi rekomendasi bila Pemprov yang dipimpin Anies mengabaikannya.

"Itu terlalu jauh. Namun aturannya demikian," kata Dalu.

Saat ini, para PKL berdagang di tempat yang seharusnya digunakan kendaraan untuk lalu lalang dan pejalan kaki untuk melintas dengan nyaman. Ombudsman memberi waktu 60 hari untuk Pemprov DKI mengembalikan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, seperti sediakala. Pemprov DKI perlu melaporkan perkembangan tindak lanjut itu pada 30 hari pertama.

Pasal 351 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda mengatur tugas kepala daerah yang tak melaksanakan rekomendasi Ombudsman bakal diambil alih wakilnya. Berikut ini bunyi ayat itu:

"Kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberi sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk."


  • [message]
    • [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Tak Patuhi OMBUSMAN, Anies Bisa DinonJobkan Jadi Gubernur DKI
Tak Patuhi OMBUSMAN, Anies Bisa DinonJobkan Jadi Gubernur DKI
Laporan akhir Ombudsman soal penataan pedagang kaki lima di Tanah Abang perlu ditindaklanjuti Gubernur Jakarta Anies Baswedan. Bila laporan itu diabaikan, jabatan Anies sebagai gubernur bisa terancam nonaktif.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiq-L7KvEBYfpQTHItE64zDfC00nez6-ykU5XEiaL8wT2N4PRtuScDosM01nS8t-1dB2bYU5AGAgsgCSAOtCwzZcSQVnLelhxXzVKSj1ds4nUB9QvBgocFpLC94Y5Tj5WY92iz8looPBas/s640/rkZVbeOIM-600w.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiq-L7KvEBYfpQTHItE64zDfC00nez6-ykU5XEiaL8wT2N4PRtuScDosM01nS8t-1dB2bYU5AGAgsgCSAOtCwzZcSQVnLelhxXzVKSj1ds4nUB9QvBgocFpLC94Y5Tj5WY92iz8looPBas/s72-c/rkZVbeOIM-600w.png
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/03/tak-patuhi-ombusman-anies-bisa.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/03/tak-patuhi-ombusman-anies-bisa.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy