"Sekarang kami turun lagi karena ada pelaporan pengaduan masyarakat khususnya dari pedagang Blok G. Itu mengatasnamakan kelompok pedagang yang kecewa dengan penutupan ini," kata Dominikus di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (20/3).
RAKYAT SOSMED - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu dan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyidak Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (20/3) pagi. Dalam tinjauan itu, mereka menemukan maladministrasi dalam kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakilnya Sandiaga Uno.
Dominikus mengatakan, kedatangannya bersama Ditlantas Polda Metro Jaya guna menindaklanjuti laporan pedagang Blok G yang mengeluhkan akses Jalan Jatibaru. Dia juga ingin memastikan kondisi lapangan secara langsung setelah tiga bulan penutupan Jalan Jatibaru.
"Sekarang kami turun lagi karena ada pelaporan pengaduan masyarakat khususnya dari pedagang Blok G. Itu mengatasnamakan kelompok pedagang yang kecewa dengan penutupan ini," kata Dominikus di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (20/3).
Kekecewaan tersebut, kata Dominikus, lantaran mereka mengaku kesulitan memperoleh akses jalam sehingga tidak leluasa berdagang. Hasil laporan pedagang ini pun yang akan dijadikan sebagai bahan evalusi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menyampaikan laporan akhir dari pemeriksaan Ombudsman dalam satu bulan ini.
"Di lapangan ada fasum (fasilitas umum) khususnya jalan yang digunakan untuk berjualan PKL. Sehingga menimbulkan dampak kemacetan akses masyarakat yang tidak lancar dan setidaknya dari sisi pelayanan publik terganggu. Itu yang menjadi masukan Ombudsman kepada DKI," ungkapnya.
Berdasarkan hasil peninjauannya, Dominikus menyebut, terdapat kesalahan administrasi dalam penataan Tanah Abang tahap pertama ini. Pasalnya, fungsi jalan malah digunakan untuk berjualan. Pihaknya berencana menyampaikan hal ini kepada Pemprov DKI pekan depan.
"Kami akan menyampaikan pendapat akhir kami selambatnya minggu depan. Tapi dari hasil pemantauan lapangan hari ini bahwa memang ada maladministrasi karena sebagaimana Undang-Undang (UU) jalan, UU lalin dan jalan raya, maka jalan dipergunakan untuk jalan umum, bukan untuk fungsi lain seperti berjualan," pungkasnya.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno melakukan penataan kawasan Tanah Abang tahap pertama dengan menutup Jalan Jatibaru. Pedagang Kaki Lima (PKL) diperbolehkan menggelar lapak mereka di sepanjang trotoar jalan.
Kebijakan jangka pertama Anies-Sandi ini pun menimbulkan pro dan kontra. Pasalnya, kebijakan tersebut dianggap sebagian pihak telah melanggar aturan fungsi jalan seperti di Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
- [message]
- [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
- [Judul Asli ► Sumber Berita]

COMMENTS