Loading...

Mahkamah Agung Sebut PK Ahok Hanya Sekali PERTAMA DAN TERAKHIR !!

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas dakwaan penodaan agama yang membuatnya harus dipenjara dua tahun.Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi memastikan upaya pengajuan PK ini akan jadi yang pertama dan terakhir bagi Ahok.


RAKYAT SOSMED -  Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas dakwaan penodaan agama yang membuatnya harus dipenjara dua tahun.Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi memastikan upaya pengajuan PK ini akan jadi yang pertama dan terakhir bagi Ahok.

"Kalau melihat apa yang sudah digariskan Mahkamah Agung itu adalah final, satu kali. Hanya satu kali dan tidak boleh ada PK lain," kata Suhadi dalam program AIMAN yang tayang di Kompas TV, Senin (5/3/2018).

Baca juga: Berkas PK Ahok Segera Dilimpahkan ke Mahkamah Agung

Padahal, pada 2014, MA menerbitkan surat edaran (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang pembatasan PK, yang pada intinya memperbolehkan peninjauan kembali lebih dari sekali.

Sejumlah terdakwa juga tercatat pernah mengajukan PK lebih dari sekali seperti terpidana mati kasus narkoba Zainal Abidin.

Mengapa Ahok tidak punya kesempatan yang sama?

"MA melihat kondisi yang ada, manajemen perkara ada UU lain yang menentukan satu kali. UU MA, UU Kekuasaan Kehakiman, putusan PK tidak boleh di-PK," ujarnya.

Baca juga: PK dan Masa Depan Politik Ahok

Suhadi menjelaskan, PK lebih dari sekali ini diupayakan terpidana mati lantaran putusan hukuman mati tidak kunjung dieksekusi kejaksaan. PK juga menjadi cara mengulur-ulur hukuman.

"Kematian tidak bisa ditukar dengan apa pun, jadi orang berusaha menghindari," katanya.

Keadaan yang bisa membuat perkara ditinjau kembali lebih dari sekali yakni jika ada putusan yang bertentangan satu dengan lain. Misalnya, penggugat menang di pengadilan tata usaha negara (PTUN), tetapi kalah di ranah perdata sehingga tidak bisa dieksekusi

Lalu bagaimana dengan kasus Ahok?

"Kalau itu sudah masuk masalah substansi, kami tidak bisa berpendapat," katanya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengajukan PK atas vonis perkaranya ke MA pada 2 Februari 2018. PK tersebut terkait vonis 2 tahun penjara dalam kasus penondaan agama yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2017.

Baca juga: Sidang PK Ahok Berakhir, Demonstran dan Polisi Tinggalkan Pengadilan

Dalam memori PK yang diajukan, Ahok membandingkan putusan hakim terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan putusan hakim terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Vonis terhadap Buni Yani dianggap sebagai bukti baru (novum). PK yang diajukan kuasa hukum Ahok juga beralasan bahwa majelis hakim khilaf atau keliru dalam pengambilan keputusan lantaran saksi yang diajukan pihak Ahok ada yang tidak dipertimbangkan dan Ahok langsung ditahan.


  • [message]
    • [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Mahkamah Agung Sebut PK Ahok Hanya Sekali PERTAMA DAN TERAKHIR !!
Mahkamah Agung Sebut PK Ahok Hanya Sekali PERTAMA DAN TERAKHIR !!
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas dakwaan penodaan agama yang membuatnya harus dipenjara dua tahun.Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi memastikan upaya pengajuan PK ini akan jadi yang pertama dan terakhir bagi Ahok.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg2kIDIvcoqdTSbXsI5lX94R4dOZ2Z_uDL5gnz7MISjCQkD4izXyIJ2NRLepDQBf-JRbBTjbweUwt_pw4mTaZX1OrnLT-bR97YZcdMtqs4DKM5wlbUSdxHharivKGaGyXt9XrgL_vPgZ5U/s640/AHOK+PK.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg2kIDIvcoqdTSbXsI5lX94R4dOZ2Z_uDL5gnz7MISjCQkD4izXyIJ2NRLepDQBf-JRbBTjbweUwt_pw4mTaZX1OrnLT-bR97YZcdMtqs4DKM5wlbUSdxHharivKGaGyXt9XrgL_vPgZ5U/s72-c/AHOK+PK.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/03/mahkamah-agung-sebut-pk-ahok-hanya.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/03/mahkamah-agung-sebut-pk-ahok-hanya.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy