Loading...

MA Tolak PK Ahok, Begini Kata Pakar Hukum.

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kemarin (26/3)


RAKYAT SOSMED -  Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kemarin (26/3).

Upaya hukum luar biasa itu ditolak setelah disidangkan tiga hakim agung. Yakni, Artidjo Alkostar (ketua), Salman Luthan, dan Sumardijatmo.

Juru Bicara (Jubir) MA Suhadi menyatakan bahwa putusan tersebut didasarkan hasil pemeriksaan PK dengan register No 11 PK/Pid/2018. Pertimbangan atas putusan itu akan dijelaskan dalam sesi jumpa pers yang jadwalnya belum ditentukan MA.

’’Majelis hakim peninjauan kembali Senin, 26 Maret 2018, mengadili menyatakan menolak permohonan peninjauan kembali dari terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok,’’ ujarnya.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah membenarkan adanya penolakan atas PK Ahok itu. Dengan demikian, mantan gubernur DKI tersebut harus menjalani vonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama sesuai putusan PN Jakut bernomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr.

Menanggapi putusan PK Ahok, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan, ada dua hal yang menentukan diterima atau ditolaknya sebuah PK. Pertama, adanya keadaan baru yang dapat memengaruhi vonis hukum pihak pemohon. Kedua, adanya kekhilafan secara nyata dan pertentangan putusan yang dilakukan majelis hakim.

’’Jadi, yang jelas PK itu ditolak atau tidak dikabulkan karena tidak memenuhi unsur tersebut,’’ ujarnya.

Sebelumnya kuasa hukum Ahok menjadikan vonis bersalah terhadap Buni Yani dari hakim Pengadilan Negeri Bandung untuk mengajukan PK. Ada dua poin yang dicantumkan dalam memori PK tersebut, yakni putusan terdakwa kasus ujaran kebencian Buni Yani dan kekeliruan hakim. Ternyata poin-poin itu akhirnya ditolak MK.

Sementara itu, Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Ahok, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keterangan resmi MA. Dia enggan berkomentar sebelum adanya keterangan resmi tersebut. ’’Kami masih menunggu keterangan resmi MA,’’ ujarnya saat dihubungi. (has/syn/co5/gum/c10/ang)
  • [message]
    • [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: MA Tolak PK Ahok, Begini Kata Pakar Hukum.
MA Tolak PK Ahok, Begini Kata Pakar Hukum.
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kemarin (26/3)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh5z61RBWymexVwzys7puFxQDkVva0KPtt59ob7JB8BKVh_TRetGUt6ZSfE300wEEXHEreCMFG1SrdqhqL17Mdbj7uCG3xiaMzZgsydDOEndvJMK8kbKRDuvnr9Fs7eiiCyDqMf5JgJAww/s640/AHOOK.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh5z61RBWymexVwzys7puFxQDkVva0KPtt59ob7JB8BKVh_TRetGUt6ZSfE300wEEXHEreCMFG1SrdqhqL17Mdbj7uCG3xiaMzZgsydDOEndvJMK8kbKRDuvnr9Fs7eiiCyDqMf5JgJAww/s72-c/AHOOK.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/03/ma-tolak-pk-ahok-begini-kata-pakar-hukum.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/03/ma-tolak-pk-ahok-begini-kata-pakar-hukum.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy