Loading...

MA Tolak PK Ahok, Begini Jadinya Nasib Ahok Sekarang

Mahkamah Agung, pada Sein (26/3/2018), mengumumkan telah menolak upaya hukum Pengajuan Kembali yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan itu artinya, Ahok - sapaan akrab Basuki - akan tetap mendekam di penjara.


RAKYAT SOSMED -  Mahkamah Agung, pada Sein (26/3/2018), mengumumkan telah menolak upaya hukum Pengajuan Kembali yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan itu artinya, Ahok - sapaan akrab Basuki - akan tetap mendekam di penjara.

"Ya, sudah diputus siang tadi dan oleh majelis hakim, PK tersebut ditolak," kata juru bicara MA, Suhadi, ketika dihubungi Antara di Jakarta.

Adapun majelis hakim yang menangani peninjauan kembali Ahok, diketuai oleh Artidjo Alkostar dengan beranggotakan Salman Luthan dan Sumardijatmo.

Sebelumnya Ahok mengajukan PK diwakili oleh kuasa hukumnya pada tanggal 2 Februari 2018 kepada MA, melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkaranya pada tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam hal ini Ahok mengajukan PK terhadap Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan sebagian pidananya telah dia jalani.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 memutuskan menjatuhkan pidana penjara dua tahun kepada Ahok karena perkara penodaan agama.

Ahok kemudian mengajukan permohonan banding terhadap putusan hakim, namun lalu mencabut pemohohan bandingnya.

Ahok terjerat perkara penodaan agama setelah video pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, ketika dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Al Quran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi, beredar, dan memicu serangkaian aksi besar dari organisasi-organisasi massa Islam.

  • [message]
    • [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: MA Tolak PK Ahok, Begini Jadinya Nasib Ahok Sekarang
MA Tolak PK Ahok, Begini Jadinya Nasib Ahok Sekarang
Mahkamah Agung, pada Sein (26/3/2018), mengumumkan telah menolak upaya hukum Pengajuan Kembali yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan itu artinya, Ahok - sapaan akrab Basuki - akan tetap mendekam di penjara.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjN8MEcnE1xhh4ZuEjqQeOWrl4lBvb1zBUrMrjsln0AZA6j-piFdp6V2DZJ3obQWEJVlw-F12EdLiI5ZcrwLhJ1N4KR0ThWjsPT0g0DN1F5wswNhRXIHAN_PoOAJciF5R4n6ml-BSSitGY/s640/%25C2%25A9suarasosmed-AHOK.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjN8MEcnE1xhh4ZuEjqQeOWrl4lBvb1zBUrMrjsln0AZA6j-piFdp6V2DZJ3obQWEJVlw-F12EdLiI5ZcrwLhJ1N4KR0ThWjsPT0g0DN1F5wswNhRXIHAN_PoOAJciF5R4n6ml-BSSitGY/s72-c/%25C2%25A9suarasosmed-AHOK.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/03/ma-tolak-pk-ahok-begini-jadinya-nasib.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/03/ma-tolak-pk-ahok-begini-jadinya-nasib.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy