Loading...

Kasus Dilimpahkah Ke Kejari, Ahmad Dhani Lagi Lagi Lolos Dari Penahanan, Ini Dia Sebabnya

Ahmad Dhani dilimpahkan barang bukti dan berkasnya terkait kasus ujaran kebencian ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) hari ini. Setelah proses administrasi selesai, Dhani tidak ditahan.


RAKYAT SOSMED - Ahmad Dhani dilimpahkan barang bukti dan berkasnya terkait kasus ujaran kebencian ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) hari ini. Setelah proses administrasi selesai, Dhani tidak ditahan.

"Soal pelimpahan tahap II sudah dijadwalkan kepolisian menyerahkan mas Dhani berikut berkas dan alat bukti ke Kejari Selatan. Tadi sudah mengisi biodata, ada beberapa yang ditanyakan terkait materi. Akhirnya Kejari Jaksel memberikan putusan bahwa mas Dhani hari ini tidak ditahan," kata pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, di Kejari Jaksel, Jl Tanjung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).

Pantauan detikcom, setelah 3 jam menjalani administrasi pelimpahan tahap II Dhani keluar dan memberikan keterangan. Kemudian Dhani tidak lagi dikawal polisi bersenjata. Dhani pulang menaiki mobil dengan pengacaranya, terpisah dengan kepolisian.

Menurut Hendarsam kliennya tidak ditahan karena pertimbangan jaksa yang menyebut Dhani tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif penahanan.

"Kejaksaan melihat bahwa mas Dhani kooperatif dan mas Dhani setiap proses itu tepat waktu dan berkeyakinan bahwa akan mejalani persidangan dengan tepat wkatu juga," kata Hendarsam.

Ia menyebut telah berkomitmen dengan jaksa akan kooperatif dan selalu menghadiri persidangan. Karena pihaknya telah menyiapkan pembelaan untuk di persidangan.

"Ya harus sebagai warga negara yang baik. Karena kami juga berkepentingan untuk membuktikan apa yang didakwaan oleh jaksa dan pelapor tidak benar," kata Hendarsam.


Sementara itu Kajari Jaksel, Raimel Jesaya mengatakan jaksa melakukan pertimbangan alasan subjektif dan objektif untuk menentukan ditahan atau tidaknya seseorang. Salah satunya ancaman hukuman harus diatas 5 tahun dan tidak berusaha mengilangkan barang bukti.

"Kita harus mempertimbangakan syarat KUHAP ada syarat subjektif dan objektif. Apakah yang bersangkutan tak melarikan diri, atau menghilangkan diri atau mengulanginya lagi," kata Raimel.

Sementara itu, Dhani juga tidak dicekal kejaksaan. Ia menyebut selama ini Dhani tidak ditahan, maka ia tidak dicekal selama berlaku kooperatif.

"Juga ada aturannya. Kalau orang ditahan bisa saja orangnya dicekal tapi sejauh ini kita belum mengenal hal itu. Ya kalau orang gak ditahan berarti gak dicekal," kata Raimel.


  • [message]
    • [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Kasus Dilimpahkah Ke Kejari, Ahmad Dhani Lagi Lagi Lolos Dari Penahanan, Ini Dia Sebabnya
Kasus Dilimpahkah Ke Kejari, Ahmad Dhani Lagi Lagi Lolos Dari Penahanan, Ini Dia Sebabnya
Ahmad Dhani dilimpahkan barang bukti dan berkasnya terkait kasus ujaran kebencian ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) hari ini. Setelah proses administrasi selesai, Dhani tidak ditahan.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEha9koXVtC8Q5rLx9CYMSWlK8cX4nwEl8pXa0Ppd8xDxVIg5ru67qGcGi6KYZah7Dr59wUl9mK6v5vJlyobqHA_7hCosVYfX47vQeH_qryknGMtwgVJaxjKF8Sx_MKmpvuE1EzDJf4PD2c/s1600/AHMAD+DHANI.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEha9koXVtC8Q5rLx9CYMSWlK8cX4nwEl8pXa0Ppd8xDxVIg5ru67qGcGi6KYZah7Dr59wUl9mK6v5vJlyobqHA_7hCosVYfX47vQeH_qryknGMtwgVJaxjKF8Sx_MKmpvuE1EzDJf4PD2c/s72-c/AHMAD+DHANI.jpeg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/03/kasus-dilimpahkah-ke-kejari-ahmad-dhani_12.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/03/kasus-dilimpahkah-ke-kejari-ahmad-dhani_12.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy