Politisi Partai Golkar Titiek Soeharto sepertinya harus berterima kasih dengan UU MD3. Sebab jika undang-undang itu tidak ada, dia harus mengikuti votting untuk menjabat sebagai pimpinan MPR.
RAKYAT SOSMED - -Politisi Partai Golkar Titiek Soeharto sepertinya harus berterima kasih dengan UU MD3. Sebab jika undang-undang itu tidak ada, dia harus mengikuti votting untuk menjabat sebagai pimpinan MPR.
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis membenarkan hal tersebut. Sebab jabatan pimpinan MPR ditunjuk begitu saja.
"Itu sikap yang diambil oleh PPP dan Nasdem kemarin. Jadi di MPR harus ada pemilihan seperti tahun 2014 lalu," kata Margarito kepada Kricom.id di Jakarta, Senin (19/3/2018).
Margarito melanjutkan, pemilihan ini harus dilalui lewat paripurna.
"Hanya ini putusan Mahkamah Konstitusi ini kembali diubah oleh DPR dalam UU MD3. Yang memungkinkan anggota DPR / MPR itu dengan cara penetapan yang ditunjuk melalui partai," papar dia.
Padahal, MK pernah mengharuskan pemilihan pimpinan MPR/DPR harus melalui pemilihan. Sehingga, bisa dibilang, Titiek diselamatkan oleh UU MD3.
"Bisa dibilang begitu. Sehingga penunjukkannya sah," tutup Margarito.
- [message]
- [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
- [Judul Asli ► Sumber Berita]

COMMENTS