Loading...

JEBREEET !!, DKI Wajib Tindaklanjuti LHAP Ombudsman karena 4 Hal Ini

Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya telah melakukan penyelidikan atas dugaan maladministrasi dalam penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, terutama terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya. Hasil penyelidikan dirangkum dalam laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP) dan telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin (26/3/2018) lalu.


RAKYAT SOSMED -  Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya telah melakukan penyelidikan atas dugaan maladministrasi dalam penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, terutama terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya. Hasil penyelidikan dirangkum dalam laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP) dan telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin (26/3/2018) lalu.

Dalam LHAP itu, Ombudsman Jakarta menyebutkan ada empat malaadministrasi pada  kebijakan tersebut. Penutupan jalan itu, menurut temuan Ombudsman, memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum.

Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya memberi waktu 60 hari kepada Pemprov DKI untuk mengoreksi kebijakannya.

Kewenangan Ombudsman Perwakilan Jakarta semula diragukan pihak Pemprov DKI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan misalnya mengingatkan bahwa lembaga yang membuat laporan adalah Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, bukan dari Ombudsman RI atau ORI.

"Saya apresiasi apa yang sudah dilakukan perwakilan Ombudsman. Diingat-ingat, ya, ini perwakilan Ombudsman RI, bukan dari Ombudsman," ujar Anies di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).

Baca juga : Anies: Diingat-ingat, Ya, Ini Perwakilan Ombudsman RI, Bukan Ombudsman

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana. Ia mengatakan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya tidak memiliki kewenangan memberi rekomendasi.

"Ombudsman Perwakilan Jakarta itu sebenarnya tidak memiliki kewenangan memberikan rekomendasi. Rekomendasi diberikan Ombudsman sebagai sebuah lembaga, tidak oleh perwakilan," ujar Triwisaksana di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa.

Menanggapi hal itu Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu menyebutkan empat hal yang menjadi dasar pihaknya mengikat Pemprov DKI untuk menindaklanjuti LHAP.

Sejumlah warga memanfaatkan mobil patroli Satpol PP DKI Jakarta di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (31/01/2018). Mobil tersebut tidak sengaja beroperasi karena karena operasional bus transjakarta Tanah Abang Explorer dihentikan sementara akibat aksi mogok yang dilakukan supir angkot Tanah Abang.

Pertama, kedudukan setara menurut UU. Dominikus menegaskan, dalam undang-undang, pihaknya berwenang melakukan penyelidikan dan merilis hasil penyelidikan. Menurut dia, kewenangan Ombudsman Perwakilan tertuang dalam UU RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ia menjelaskan, di dalam aturan tersebut dijelaskan Ombudsman RI berkewajiban membentuk perwakilan di daerah dan perwakilan Ombudsman itu merupakan perpanjangan tangan Ombudsman RI.

"Dan semua pelaksanaan tugas Ombudsman perwakilan itu sama dan setara Ombudsman RI, itu diatur UU. Ombudsman perwakilan ini alter ego, artinya dia jadi satu kesatuan dengan Ombudsman RI," kata Dominikus.

Kedua, penyelidikan penataan kawasan Tanah Abang atas perintah Ombudsman pusat. Dominikus mengatakan, penyelidikan Tanah Abang bukan berdasarkan keinginan pihaknya sendiri. Penyelidikan itu merupakan perintah dari ORI.

"Laporan ini (dugaan maladministrasi penataan Tanah Abang) awalnya diserahkan kepada ORI," ujar Dominikus.

Ia melanjutkan, karena Tanah Abang masuk dalam wilayah kerja Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, tugas penyelidikan tersebut diserahkan kepada pihaknya.

Ketiga, penyelidikan dan laporan itu dibuat atas pertimbangan yang matang. Dominikus menegaskan, pihaknya mengeluarkan laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP) terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya dengan pertimbangan matang.

Menurut Dominikus, waktu yang diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tindakan korektif atas kebijakannya itu juga dianggap lebih dari cukup. Ia percaya Pemprov DKI Jakarta dapat melaksanakan tindakan korektif terkait kebijakan tersebut.

Jika nantinya Pemprov DKI Jakarta tak juga menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman,  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mendapatkan sanksi pembinaan dari Kementerian Dalam Negeri.

Keempat, penyelidikan dan laporan itu sudah dikoordinasikan dengan polisi. Saat merilis LHAP Tanah Abang, Ombudsman Perwakilan Jakarta juga mengundang pihak Polda Metro Jaya. Menurut Dominikus, hal ini dilakukan sebagai wujud koordinasi.

"Itu konteksnya kami koordinasi. Karena, sebenarnya ada kewenangan kepolisian juga dalam penataan Tanah Abang," kata dia.

Ia mengizinkan polisi menggunakan LHAP Tanah Abang sebagai bahan pertimbangan dalam penyelidikan unsur pidana dalam kebijakan penutupan jalan di Tanah Abang yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.


  • [message]
    • [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: JEBREEET !!, DKI Wajib Tindaklanjuti LHAP Ombudsman karena 4 Hal Ini
JEBREEET !!, DKI Wajib Tindaklanjuti LHAP Ombudsman karena 4 Hal Ini
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya telah melakukan penyelidikan atas dugaan maladministrasi dalam penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, terutama terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya. Hasil penyelidikan dirangkum dalam laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP) dan telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin (26/3/2018) lalu.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkwZb4BgHO9GGRgCbsE0TsAfPDqJ2cR3TvvwwjuTslgFn69zk-rL2lsuHGQIWvwY2WZkEKu94yQRkQJmakFQu9acai3-kHENckNELjqGjGJ1wyNPtFLUaTurxdMHVaJ15R-XT8LLM8SGE/s640/OMBUSMAN.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkwZb4BgHO9GGRgCbsE0TsAfPDqJ2cR3TvvwwjuTslgFn69zk-rL2lsuHGQIWvwY2WZkEKu94yQRkQJmakFQu9acai3-kHENckNELjqGjGJ1wyNPtFLUaTurxdMHVaJ15R-XT8LLM8SGE/s72-c/OMBUSMAN.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/03/jebreeet-dki-wajib-tindaklanjuti-lhap.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/03/jebreeet-dki-wajib-tindaklanjuti-lhap.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy