Loading...

Geram Tak Digubris, Supir Angkot Tanah Abang Akhirnya Gugat Anies Ke PN Jakpus

“Meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Jalan Jatibaru Tanah Abang dibuka kembali dan dikembalikan fungsinya seperti semula,” kata Kuasa hukum sopir angkot Tanah Abang, Ferdian Sutanto, di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Selasa (13/3/2018).


RAKYAT SOSMED - – Para sopir angkot trayek Tanah Abang melayangkan gugatan citizen lawsuit terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas kebijakannya menutup Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Jalan Jatibaru Tanah Abang dibuka kembali dan dikembalikan fungsinya seperti semula,” kata Kuasa hukum sopir angkot Tanah Abang, Ferdian Sutanto, di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Selasa (13/3/2018).

Menurut Ferdian, angkot merupakan sarana lapangan kerja bagi para penggugat untuk mendapatkan penghasilan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 D ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

“Dua ayat tersebut melindungi hak para pemohon untuk mendapat perlindungan hukum, mendapatkan pekerjaan, dan mencapai tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan,” ujarnya.

Dengan demikian, kata Ferdian, negara wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta UU Nomor 11 Tahun 2005 dan UU Nomor 12 Tahun 2005 yang menguatkan pengakuan hak-hak sipil serta politik.

Akibat penerapan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, para penggugat dirugikan hingga saat ini untuk mencari nafkah.

“Penutupan jalan tersebut patut diduga kuat melanggar Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28 D ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 12 Undang-Undang 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 130 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.

sopir angkot gugat anies baswedan
Perwakilan sopir angkot Tanah Abang, Abdul Rosyid bersama kuasa hukum mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengajukan Citizen Lawsuit terhadap Anies Baswedan, Selasa,13 Maret 2018. (Foto: Tempo/Irsyan)

Perwakilan sopir angkot Tanah Abang, Abdul Rosyid, menuturkan gugatan hukum ini dilayangkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Upaya hukum ini dilakukan karena permintaan agar Jalan Jatibaru Raya dibuka kembali tak kunjung dipenuhi Pemerintah Provinsi DKI.

“Tanggal 7 Maret, kami sudah datang ke Balai Kota untuk memberikan somasi kepada Gubernur Anies Baswedan dalam waktu 5 x 24 jam. Batas waktu itu Senin jam 3, tapi tidak digubris,” kata Rosyid di PN Jakarta Pusat.

Menurut Rosyid, surat somasi yang tidak direspons Anies Baswedan itu membuat para sopir mengambil langkah hukum dengan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perwakilan sopir dan kuasa hukumnya tiba di PN Jakarta Pusat sekitar pukul 13.10. Surat gugatan diterima Panitera Muda Perdata Eddy Wiyono. Gugatan para sopir itu terdaftar dengan nomor 140/PDT.G2018/PN.JKT.PST.

Selain Anies Baswedan, para sopir angkot juga menggugat dua menteri Kabinet Kerja Joko Widodo, yakni Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Perhubungan Budi Karya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

  • [message]
    • [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Geram Tak Digubris, Supir Angkot Tanah Abang Akhirnya Gugat Anies Ke PN Jakpus
Geram Tak Digubris, Supir Angkot Tanah Abang Akhirnya Gugat Anies Ke PN Jakpus
“Meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Jalan Jatibaru Tanah Abang dibuka kembali dan dikembalikan fungsinya seperti semula,” kata Kuasa hukum sopir angkot Tanah Abang, Ferdian Sutanto, di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Selasa (13/3/2018).
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgA3GCMfTCLNJE4OqVvduJLhmV7zrQvOybqJau12zQ7IOktvmTQrqnN6qCkxlXX1igzTdcUThfAQ81M2wL41eaIaIw2kTlMylOGyj_B8ueC5C71HzfJ8IS7vt47_L0iT6eZlqL0cDca_Fc/s640/supir+angkot..jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgA3GCMfTCLNJE4OqVvduJLhmV7zrQvOybqJau12zQ7IOktvmTQrqnN6qCkxlXX1igzTdcUThfAQ81M2wL41eaIaIw2kTlMylOGyj_B8ueC5C71HzfJ8IS7vt47_L0iT6eZlqL0cDca_Fc/s72-c/supir+angkot..jpeg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/03/geram-tak-digubris-supir-angkot-tanah.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/03/geram-tak-digubris-supir-angkot-tanah.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy