Loading...

BOS SARACEN Jasriadi Hanya Dituntut 2 Tahun Bui, Kira Kira Berapa Vonisnya ?? 1 Tahun ??

aksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut hukuman 2 tahun penjara kepada bos grup penyebar ujaran kebencian Saracen, Jasriadi.


RAKYAT SOSMED - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut hukuman 2 tahun penjara kepada bos grup penyebar ujaran kebencian Saracen, Jasriadi.

"Menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Jasriadi selama dua tahun dikurangi masa penahanan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata Sukatmini di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Asep Koswara, didampingi hakim anggota Martin Ginting dan Riska di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, 26 Maret 2018.

Dalam tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Sukatmini mengatakan terdakwa terbukti melanggar hak akses media elektronik sesuai dengan Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti merugikan orang lain karena telah menyebar ujaran kebencian melalui media sosial. Jaksa juga menilai hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa adalah Jasriadi belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.

Atas tuntutan itu, Jasriadi menyatakan pembelaan (pleidoi) yang diagendakan pada persidangan pekan mendatang.

Meskipun Saracen disebut sebagai kelompok ujaran kebencian, dalam tuntutannya jaksa hanya menerapkan pasal illegal access atau peretasan akun media sosial. Jasriadi, 32 tahun, didakwa meretas akun Facebook milik Sri Rahayu Ningsih, koordinator Saracen Provinsi Jawa Barat, pada 5 Agustus 2017. Akun tersebut saat itu telah disita Markas Besar Kepolisian RI. Ia mendapat kunci dari Sri dan mengubah kata kunci serta melakukan pemulihan e-mail akun tersebut.

Selanjutnya, akun itu dikaitkan Jasriadi pada sejumlah orang. Tujuan terdakwa mengakses akun Sri adalah mengetahui informasi tentang penangkapan Sri oleh polisi.

Dalam akun yang sudah diubah, Jasriadi membuat sejumlah status. Di antaranya, "Adakah keadilan di negeri ini" dan "Mati satu tumbuh seribu".

Jasriadi lantas ditangkap tim Mabes Polri di Jalan Kasah, Pekanbaru, 8 Agustus 2017. Sebelumnya, Mabes Polri juga menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam grup Saracen. Mereka adalah Harsono, yang juga ditangkap di Pekanbaru, serta Rahayu Ningsih dan Faizal Tonong


  • [message]
    • [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: BOS SARACEN Jasriadi Hanya Dituntut 2 Tahun Bui, Kira Kira Berapa Vonisnya ?? 1 Tahun ??
BOS SARACEN Jasriadi Hanya Dituntut 2 Tahun Bui, Kira Kira Berapa Vonisnya ?? 1 Tahun ??
aksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut hukuman 2 tahun penjara kepada bos grup penyebar ujaran kebencian Saracen, Jasriadi.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhiUVmDVdu62QV4ypO0N3DeC9BJIOCeRCsoBitYSSmCvopiIj8jS0J0SsdovjSdmannRwWyW56Ca7_kWQwj1gJ8TKTQdShFjzCAQ8cNsTcK8xQwWe9hJW79mgR1QQdnEp00hIVuTYkdwsk/s640/BOS+SARACEN.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhiUVmDVdu62QV4ypO0N3DeC9BJIOCeRCsoBitYSSmCvopiIj8jS0J0SsdovjSdmannRwWyW56Ca7_kWQwj1gJ8TKTQdShFjzCAQ8cNsTcK8xQwWe9hJW79mgR1QQdnEp00hIVuTYkdwsk/s72-c/BOS+SARACEN.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/03/bos-saracen-jasriadi-hanya-dituntut-2.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/03/bos-saracen-jasriadi-hanya-dituntut-2.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy