Loading...

Bikin Geram, Begini Kronologis OTT Hakim Cantik Di PN Tangerang, Hakim Minta Duit Upah Menangkan Sidang

Pemberian tersebut sebagai ucapan terima kasih setelah persetujuan untuk memenangkan sidang. Namun, dalam kesepakatan itu uang diterima dinilai kurang. Pihak penerima yakni, Hakim Widya dan Panitera Tuti meninta sejumlah Rp 30 juta.


RAKYAT SOSMED - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status empat orang tersangka dalam kasus yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (12/3) kemarin.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyebut awalnya KPK mendapat informasi dari masyarakat. KPK menelusuri informasi tersebut.

Kata Basaria, ditemukan adanya pertemuan antara Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tanggerang, Tuti Atika (TA) dan Advokat, Agus Wiratno terkait putusan perkara perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Sidang pembacaan putusan dijadwalkan 27 Februari 2018 tapi karena panitera pengganti umroh sidang ditunda 8 maret 2018,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/3).

Lalu, Tuti Atika menyampaikan informasi kepada Agus tentang rencana putusan yang disinyalir menolak gugatan. Setelah itu, Agus mengupayakan untuk gugatan dimenangkan.

Kemudian pada 7 Maret Agus atas persetujuan HM Saipudin yang juga merupakan advokat bertemu dengan panitera pengganti Tuti Atika untuk menyerahkan uang sebagai tanda terima kasih sebesar Rp 7,5 juta untuk selanjutnya diserahkan kepada Hakim Wahyu Widya Nurfitri.

Pemberian tersebut sebagai ucapan terima kasih setelah persetujuan untuk memenangkan sidang. Namun, dalam kesepakatan itu uang diterima dinilai kurang. Pihak penerima yakni, Hakim Widya dan Panitera Tuti meninta sejumlah Rp 30 juta.

Maka kekurangan dari uang tersebut rencananya akan diberikan kemudian yakni sebesar Rp 22,5 juta. Namun demikian, hingga Kamis (8/3) uang tersebut belum juga diserahkan dari pihak pemberi yakni sang advokat.

Atas hal tersebut sidang kembali ditunda dengan alasan majelis hakim sedang berada di luar kota. Kemudian direncanakan kembali pemberian uang pada Senin (12/3)

“Pada 12 maret AGS membawa Rp 22,5 juta dimasukan ke ampolop putih. Uang itu dibawa dari Kebon Jeruk ke Tangerang. Lalu pukul 16.15 wib, AGS menyerahkan uang ke TA dan setelah itu tim kemudian amankan AGS di parkiran pengadilan,” ungkap Basaria.

Tim kemudian mengamankan uang sebesar Rp 22,5 juta beserta Agus ke dalam ruangan Tuti. Lalu, KPK juga mengamankan tiga orang lainnya yang merupakan pegawai dari Pengadilan Negeri Tangerang.

Selain itu, tim KPK juga bergerak menuju Kebon Jeruk untuk mengamankan penasehat hukum HM Saipudin di kantornya sekitar Pukul 20.00 WIB.

Sedangkan, tim lain bergerak ke Bandara Soekarno Hatta untuk mengamankan hakim Widya yang baru tiba dari Semarang pada pukul 20.30 WIB.

Kemudian, KPK mengamankan uang sejumlah Rp 30 Juta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mencokok Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang dan melibatkan dua orang advokat.

Diduga Agus Wiratno yang berprofesi sebagai Advokat memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Widya Nurfitri selaku ketua majelis hakim dan Tuti Atika sebagai panitera pengganti terkait gugatan perdata wanprestasi di PN Tangerang.

Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi Agus dan Saipuddin disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Sementara sebagai pihak penerima Widya dan Tuti disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Sebelumnya, Ketua KY Aidul Fitri Ciada menyebut, penangkapan oknum itu tidak terlepas dari bentuk keserakahan. “Iya sangat disayangkan. Itu karena faktor keserakahan,” kata Aidul saat dikonfirmasi JawaPos.com, Selasa (13/3).

Menurut Aidul, kesejahteraan para hakim saat ini sudah jauh lebih baik. Sejatinya hakim dan panitera tidak perlu lagi melakukan perbuatan yang bisa menjatuhkan citra peradilan.

“Seharusnya tidak lagi terjadi karena hidup mereka telah terjamin. Tapi balik lagi, ini terjadi karena keserakahan,” ungkap Aidul penuh geram.

Untuk tahap selanjutnya, Aidul masih menunggu informasi dari KPK tentang pelanggaran hukum yang dilakukan hakim dan panitera PN Tangerang tersebut.

  • [message]
    • [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Bikin Geram, Begini Kronologis OTT Hakim Cantik Di PN Tangerang, Hakim Minta Duit Upah Menangkan Sidang
Bikin Geram, Begini Kronologis OTT Hakim Cantik Di PN Tangerang, Hakim Minta Duit Upah Menangkan Sidang
Pemberian tersebut sebagai ucapan terima kasih setelah persetujuan untuk memenangkan sidang. Namun, dalam kesepakatan itu uang diterima dinilai kurang. Pihak penerima yakni, Hakim Widya dan Panitera Tuti meninta sejumlah Rp 30 juta.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg32K6CggrQ7KlTFilikQtvEGxQXMnIb7RUlreb1jjNCG6Au1TTNZo5X0awGjdvWXVlmUPQGDidUEWJjfcJm2oeqYtlNVlhtox9Mt5_y5P5OwzqiULBn-eYpSmEfSO17rEn8sQSNmORdhg/s640/HAKIM+CANTIK+PN+TANGERANG.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg32K6CggrQ7KlTFilikQtvEGxQXMnIb7RUlreb1jjNCG6Au1TTNZo5X0awGjdvWXVlmUPQGDidUEWJjfcJm2oeqYtlNVlhtox9Mt5_y5P5OwzqiULBn-eYpSmEfSO17rEn8sQSNmORdhg/s72-c/HAKIM+CANTIK+PN+TANGERANG.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/03/bikin-geram-begini-kronologis-ott-hakim.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/03/bikin-geram-begini-kronologis-ott-hakim.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy