Dalam sidang lanjutan gugagatan pembubaran HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) di PTUN Jakarta Timur, Kamis 15 Maret 2018, Kuasa Hukum dari Pemerintah menghadirkan saksi ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Ishomuddin.
RAKYAT SOSMED - Dalam sidang lanjutan gugagatan pembubaran HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) di PTUN Jakarta Timur, Kamis 15 Maret 2018, Kuasa Hukum dari Pemerintah menghadirkan saksi ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Ishomuddin.
KH Ahmad Ishomuddin adalah salah seorang Rais Syuriah PBNU yang diutus secara resmi oleh PBNU untuk memberikan kesaksiannya sebagai ahli agama Islam dalam sidang ini.
Penyimpangan Pemikiran Islam dalam HTI
Dalam kesaksiannya, KH Ahmad Ishomuddin menegaskan bahwa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan penyimpangan-penyimpangan terkait pemikiran Islam, salah satunya tentang khalifah.
“Ayat-ayat Al-Quran yang dirujuk oleh HTI terkait masalah “khilafah” sama sekali tidak menunjukkan makna “khalifah” sebagai entitas kepemimpinan politik untuk menegakkan sistem khilafah islam yang bersifat internasional (al-khilafah al-islamiyyah al-‘alamiyyah) sebagaimana ditafsirkan oleh HTI. Misalnya Surat al-Baqarah ayat 30 yang menyebut kata “khalifah” bermakna sebagai khalifatullah (pengganti Allah) dalam memakmurkan bumi melalui peran manusia dengan berbagai kesempurnaan yang melekat padanya. Sedangkan Surat Shad ayat 26 bermakna lebih menunjukkan kepada tugas untuk memberikan keputusan hukum di antara manusia secara benar dan adil di mana hal ini ditujukan kepada Nabi Daud As, bukan Khalifah sebagai Pemimpin Tertinggi Negara Khalifah versi HTI.”
Negara Khilafah HTI Bertentangan dengan Kesepakatan Mayoritas Ulama
“HTI saja yang mewajibkan penegakan sistem khilafah dengan kewajiban mengangkat satu orang khalifahPadahal tidak ada seorang pun dari ulama madzhab Sunni dalam kitab-kitab mereka yang mewajibkan hanya ada satu negara yang sah di dunia yang sangat luas ini yang wajib berada dalam genggaman kekuasaan satu orang khalifah. Kitab-kitab fikih empat madzhab hanyalah mewajibkan pengangkatan pemimpin (nashb al-imam) sebagaimana kewajiban tersebut berdasarkan dalil al-Qur’an, al-Sunnah dan al-ijma’ (konsensus ulama).Tidak ada satupun teks-teks fikih klasik itu menyebut kata “khilafah” sebagaimana yang dimaksudkan oleh HTI. Bahkan, tidak ada satu pun dalil nash (teks al- Qur’an dan al-Sunnah) yang secara sharih (jelas dan nyata) menyatakan wajib mendirikan khilafah sebagaimana yang dimaksudkan oleh HTI.”
HTI Mengutup Al-Quran, Hadits dan Kitab-kitab Fiqih hanya untuk Klaim Pembenaran Sepihak
“Dengan demikian cukup jelas, bahwa HTI sengaja mengutip teks-teks baik berupa ayat al-Qur’an yang menyebutkan kata khalifah dan derivasinya, mengutip penjelasan para mufasir terkait ayat tersebut dan juga mengutip pendapat para ahli fikih tentang hukum nasb al-imam (pengangkatan pemimpin) adalah sekedar klaim pembenar sepihak dan (seluruh kutipan itu) pada hakikatnya tidak ada hubungannya sama sekali dengan upaya penegakan kembali khilafah sebagaimana yang dimaksudkan dan diperjuangkan oleh HTI, yakni dalam makna sistem politik dan pemerintahan atau bentuk negara.”
HTI Mengkhianati Konsensus Kebangsaan NKRI
“NKRI adalah hasil kesepakatan final bersama seluruh rakyat Indonesia dalam mendirikan negara. Ide dan tujuan HTI yang berjuang untuk mendirikan negara berbentuk khilafah islamiyyah adalah bentuk pengkhianatan atas konsensus kebangsaan (al-mu’ahadah al- wathaniyyah) dan bukti nyata perlawanan terhadap kesepakatan final seluruh rakyat Indonesia tentang bentuk negara kita, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu. Sikap HTI jelas menentang sikap kebangsaan dan kenegaraan seluruh pendiri bangsa, khususnya perjuangan mendirikan NKRI itu yang tidak bisa sama sekali dipisahkan dari perjuangan para ulama/para kyai NU, para santri dan warga NU. Pernyataan ini bukanlah omong kosong karena dapat dibuktikan oleh banyaknya tokoh NU yang bergelar sebagai Pahlawan Nasional seperti Hadrat al-Syaikh Hasyim Asy’ari, KH. Abdul Wahid Hasyim, KH. Zainul Mustofadari Tasik Malaya, Jawa Barat, KH. Wahhab Hasbullah, KH. Idham Chalid, dan KH. As’ad Syamsul Arifin dari Situbondo, Jawa Timur.”
Menurut Hukum Islam, NKRI adalah Negara yang Sah
“Menurut hukum Islam, NKRI adalah negara yang sah. Wilayah NKRI adalah wadah besar untuk hidup bersama secara harmonis bagi seluruh rakyatnya yang memiliki identitas sangat beragam.Di dalamnya dijamin kebebasan beragama. Setiap umat Islam bisa dengan bebas mengamakan ajaran agamanya, bebas beribadah, bisa bertakwa sesempurna mungkin dan tidak pula terhalang untuk berdakwah.”
Menghidupkan Khilafah HTI Dilarang karena Menimbulkan Bahaya Besar Perpecahan
“Mencita-citakan dan mengupayakan terbentuknya kembali sistem pemerintahan dan bentuk negara khilafah islamiyyah di bumi Indonesia–meskipun dibungkus dengan alasan dakwah sebagaimana dilakukan oleh HTI dan yang sejenisnya–untuk mengganti NKRI tiada lain merupakan bentuk pengkhianatan yang nyata terhadap konsensus nasional (al-mu’ahadah al-wathaniyyah) dari para pendirinya dan seluruh rakyat Indonesia dan hanya dapat dilakukan dengan membubarkan NKRI terlebih dahulu. Visi menghidupkan kembali al-khilafah al-islamiyyah di muka bumi Indonesia terkategori sebagai perbedaan yang dilarang agama Islam karena menimbulkan bahaya besar perpecahandan bertentangan secara diametral dengan dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia, Pancasila.”
Sikap pada HTI, seperti Sikap pada DI/TII
“Sikap tegas pemerintah RI menumpas DI/TII tersebut sudah benar dan sejalan dengan tuntunan ajaran Islam, karena beberapa alasan berikut: (1) menghindari cita-cita dan sikap pengkhianatan terhadap konsensus bangsa Indonesia; (2) menghindari terjadinya disintegrasi bangsa dalam wadah NKRI; (3) mencegah meluasnya saling benci dan permusuhan, menghindari pertumpahan darah akibat perang saudara dan melindungi segenap warga negara Republik Indonesia.”
Sikap HTI yang Haramkan Demokrasi Tidak Sejalan dengan Islam
HTI menyebut demokrasi sebagai sistem kufur dan haram. Berikut tanggapan KH Ahmad Ishomuddin:
“Penolakan HTI terhadap sistem demokrasi dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia—dengan demikian—membawa konsekwensi yang diwujudkan oleh HTI dengan cara tidak melibatkan diri dalam setiap proses demokrasi, yakni tidak mengikuti proses pemilihan umum presiden, pemilihan umum legislatif dan pemilihan kepala daerah.
Penolakan HTI secara mutlak terhadap demokrasi sesungguhnya tidak sejalan dengan ajaran Islam. Ada banyak nilai-nilai atau substansi demokrasi yang sejalan dan bahkan terdapat dalam ajaran Islam, seperti demokrasi untuk melawan kesewenang-wenangan para tiran jelas tidak bisa disebut sebagai kemungkaran apalagi kekafiran. Contoh lainnya, bahwa Islam sepakat dengan demokrasi terkait pemilihan pemimpin.Dalil terkuat untuk topik memilih pemimpin adalah bahwa Islam mengingkari seseorang yang menjadi imam shalat atas para makmum yang membencinya, maka demikian pula pandangan kita dalam masalah politik. Dan tentu ada banyak hal lain dalam demokrasi yang tidak serta merta diberi stigma kufr (kekafiran) seperti pemilihan umum, meminta fatwa, memenangkan suara terbanyak, multi partai, kebebasan pers, independensi hakim, hak minoritas dan sebagainya.”
HTI Haramkan Cinta Tanah Air dan Nasionalisme
Selanjutnya HTI juga melarang kecintaan kepada tanah air (nasionalisme) dalam apa pun istilahnya. Menurut KH Ahmad Ishomuddin, “Lahirnya negara-negara bangsa (nation state) di seluruh wilayah dunia dengan bentuknya sesuai kesepakatan masing-masing para pendirinya merupakan kenyataan yang tidak bisa diingkari oleh manusia yang berakal sehat. Sebagaimana senyatanya tidak dapat diingkari bahwa tidak ada satu pun negara di dunia ini yang memiliki sistem pemerintahan dan bentuk negara al-khilafah al-islamiyyah, apalagi yang bersifat al-‘alamiyyah (internasional) di bawah komando satu khalifah untuk mengatur umat manusia sedunia.”
Menegakkan Khilafah HTI Mengancam Keutuhan NKRI
Menegakkan kembali khilafah HTIpada saat semua negara di dunia ini yang telah sepakat menjadi nation state (negara bangsa), sebagaimana NKRI, menurut KH Ahmad Ishomuddin, “bisa mengancam keutuhan NKRI karena beberapa alasan:
(1) Umat manusia, khususnya umat Islam yang senyatanya menganut berbagai madzhab dan aliran yang sangat beragam, tidak akan menyepakati siapa khalifahnya dan mustahil tunduk pada satu sistem pemerintahan al-khilafah al-islamiyyah sebagaimana diperjuangkan oleh HTI dan yang sejenisnya.
(2) Terjadi perebutan kekuasaan, perubahan sistem pemerintahan dan bentuk negara berpotensi besar menimbulkan sengketa, mengakibatkan perpecahan, konflik dan pertumpahan darah, dan bahaya besar lainnya,
(3) Tidak akan ada sejengkal wilayah kekuasaan dan kedaulatan satu negara bangsa pun yang diserahkan secara damai dan gratis kepada HTI dan yang semisalnya,
(4) Sangat tidak mungkin menyatukan berbagai negara dengan bentuk negara yang sangat beragam itu (sedangkan nyata-nyata tidak satupun negara bangsa di dunia ini yang berbentuk negara al-khilafah al-islamiyyah).
(5) Negara yang ada saat ini di seluruh penjuru dunia, khususnya NKRI, tidak dapat dibubarkan dengan alasan membentuk ulang negara dengan sistem UUD 1945 Pasal 37 ayat 5 menegaskan “Khusus tentang bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.”
Silakan unduh Tulisan KH Ahmad Ishomuddin yang dipresentasikan pada tanggal 15 Maret 2018 sebagai alat bukti persidangan di hadapan Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur.
Silakan unduh Tulisan KH Ahmad Ishomuddin yang dipresentasikan pada tanggal 15 Maret 2018 sebagai alat bukti persidangan di hadapan Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur.
- [message]
- [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
- [Judul Asli ► Sumber Berita]

COMMENTS