Sebuah video seorang biksu dan umatnya dilarang beribadah di Desa Babat, Kecamatan Legok, Tangerang, viral di media sosial. Polisi menyatakan perkara tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. "Hanya salah paham saja, sudah diselesaikan secara musyawarah dan sudah selesai," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (10/2/2018).
RAKYAT SOSMED - Sebuah video seorang biksu dan umatnya dilarang beribadah di Desa Babat, Kecamatan Legok, Tangerang, viral di media sosial. Polisi menyatakan perkara tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. "Hanya salah paham saja, sudah diselesaikan secara musyawarah dan sudah selesai," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (10/2/2018).
Peristiwa terjadi pada Rabu (7/2) lalu, berawal dari adanya penolakan warga Desa Babat, Kecamatan Legok. Warga menolak rencana kegiatan kebaktian umat Budha dengan melakukan tebar ikan di lokasi danau bekas galian pasir di Kampung Kebon Baru, Desa Babat.
Masyarakat juga sempat tidak menerima kehadiran Mulyanto Nurhalim selaku biksu di kampung tersebut. Warga resah karena menganggap biksu tersebut akan mengajak orang lain untuk masuk agama Budha.
"Ada penolakan dari masyarakat atas segala macam kegiatan keagamaan serta perkumpulan umat Budha di kediaman Mulyanto Nurhalim alias Biksu/Bhante karena rumah tersebut dihuni untuk tempat tinggal bukan dijadikan tempat ibadah," terang Fadli.
Terkait hal itu, pihak kepolisian mengumpulkan masyarakat dan tokoh setempat. Sejumlah tokoh agama diajak untuk bermusyawarah agar kejadian tersebut tidak menjadi isu yang berkepanjangan dan semakin meluas.
Rapat dilaksanakan di ruang kerja Camat Legok di Jl Alun-alun Desa Caringin, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang pada Rabu (7/2) pukul 14.10 WIB. Rapat dihadiri 16 orang, di antaranya Kapolsek Legoj AKP Murodih, Camat Legok H Nurhalim, Ketua MUI Legoj KH Odji Madroju, Kades Babat H Sukron Ma'mun, Romo Kartika toga umat Budha Jakarta.
Warga sempat mencurigai biksu tersebut melakukan ibadah dengan mengundang jemaat dari luar. Namun, warga ternyata salah paham, karena yang datang ke situ ternyata cuma memberi makan biksu saja.
"Di kediaman Biksu Mulyanto Nurhalim sering dikunjungi umat Budha dari luar kecamatan Legok terutama pada hari Sabtu dan Minggu untuk memberikan makan kepada Biksu dan minta didoakan, bukan melaksanakan kegiatan ibadah. Hal ini dapat dimaklumi karena Biksu tidak boleh pegang uang dan beli makanan sendiri," tuturnya.
Warga juga semula sempat memberi tenggang waktu kepada biksu untuk meninghalkan kampung tersebut. "Biksu tersebut adalah warga asli Desa Babat dan sudah memiliki KTP dan memiliki hak tinggal di Desa Babat," cetusnya
Setelah musyawarah, polisi dan seluruh elemen masyarakat setempat memastikan bahwa rumah Biksu Mulyanto bukan rumah ibadah seperti kecurigaan warga. Sementara dalam musyawaraj itu disepakati agar Mukyanto tidak menyimpan ornamen yang menimbulkan kecurigaan warga.
"Ornamen yang menyerupai kegiatan ibadah umat Budha agar tidak mencolok yang dapat menjadi bahan kecurigaan warga (di singkirkan ke dalam rumah agar tidak terlihat seperti patung dan lain-lain," tuturnya.
Fadli memastikan persoalan tersebut telah selesai. Warga pun meminta maaf atas kesalah pahaman terhadap Mulyanto ersebut.
"Semua menyatakan permasalahan selesai dan saling menyadari kesalahan yang ada kemudian saling memaafkan," tandasnya.
(mei/tor)
KOMENTAR NETIZEN MAKJLEB
1
2**VIRALKAN**— Michael#PROJO2019 (@MProjo2019) February 10, 2018
Persekusi Di Legok,Tangerang
Apakah Kebebasan Beragama Yg diatur Oleh Pancasila & UUD 1945 Sdh Tdk Berlaku Lagi di Indonesia?
Mohon Kiranya Presiden Jokowi & Menteri Agama Menjamin & Mengusut Tuntas Persekusi Ini🙏@jokowi @lukmansaifuddin @DivHumasPolri @CCICPolri pic.twitter.com/DWWAPJ5Obc
3Saya sudah tidak mampu berkata-kata. Ini bukan Indonesia yang saya kenal. Marah, sedih. Apakah sudah pantas putus asa? https://t.co/QDWQCyw3du— Joko Anwar (@jokoanwar) February 10, 2018
4Oooo jadi biksunya cuma dicurigai AKAN menyebarkan ajarannya... jadi boleh dipersekusi gitu ya? Modal curiga doang? Ternyata salah, Udahnya tinggal blg aja salah paham?! Okeh oceh... asik ya penyelesaiannya... begitu damai... 😏😏😏 hebat 👍👍👍 https://t.co/vBIv0WsxiL— #Ivone (@IvoneHC) February 10, 2018
5Ironinya Islam Moderat selalu berdalih Haram hukumnya memerangi sesama muslim...sedangkan islam radikal dengan santai membunuh sesama muslim dan nyebar kebencian dengan dalih Jihad dan mencegahkemungkaran. Absurd bin konyol #IslamPhobia— Tio - #JNWA (@tioharimurtie) February 10, 2018
6Biksu yang sabar ya....— LUSI (@LusiHQ) February 10, 2018
Meski Biksu adl warga desa situ dan ber KTP desa itu juga, tetap turutin saja kalau diusir hanya krn tidak boleh menjalankan ibadah di rumah sendiri.
Ajaran agama Budha mengajarkan kesabaran.
Saya bangga melihat ekspresi wajah Biksu Mulyanto yg kalem. https://t.co/fytOqgki5n
Ibadah Buddha melanggar hukum dan bisa dikenakan hukum yang berlaku jika masih beribadah di kampung itu. Pertanyaannya hukum yang mana yang dilanggar? Hukum Taliban atau hukum ISIS?— Malik Lagista (@qitmr) February 10, 2018
- [message]
- [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
- [Judul Asli ► Sumber Berita]


COMMENTS