Loading...

TOK !!, Penghina Presiden Bakal Dijerat Tanpa Aduan

DPR dan Pemerintah menyepakati pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bersifat delik umum. Artinya, proses hukum dilakukan tanpa perlu ada pengaduan dari korban. Lama hukuman pun bisa dikurangi.


SUARASOSMED - DPR dan Pemerintah menyepakati pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bersifat delik umum. Artinya, proses hukum dilakukan tanpa perlu ada pengaduan dari korban. Lama hukuman pun bisa dikurangi.

Pimpinan sidang sekaligus Ketua Panitia Kerja RKUHP di DPR, Benny K. Harman, sepakat untuk mengikuti usulan Pemerintah yang ingin menjadikan pasal itu sebagai delik umum.

“OK, kalau gitu ini tetap menjadi delik umum ya,” ujar Benny di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/2). Ia memberi catatan bahwa pasal itu akan dibahas kembali di tingkat Panja RKUHP.

Pasal penghinaan presiden diatur dalam Pasal 239 ayat (1) RKUHP. Disebutkan bahwa setiap orang di muka umum menghina presiden dan wapres, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp500 juta).

Pasal 239 Ayat (2) menyebutkan, tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, sempat terjadi perdebatan terkait delik dalam pasal tersebut.

Benny, yang juga anggota F-Demokrat di DPR, menilai, pasal itu sebaiknya menjadi delik aduan, bukan delik umum. Sebab, menurutnya, Pemerintah belum menjelaskan secara tegas soal frasa penghinaan dan pembelaan diri dalam pasal tersebut.

Lihat juga: Mahfud: Pasal Penghinaan Presiden Boleh Jika Beda Substansi
Delik aduan itu sendiri berarti setiap orang yang menghina kepala negara harus diadukan terlebih dahulu oleh pihak yang merasa dirugikan atau korban sebelum bisa diproses penegak hukum.

Sementara, delik umum memiliki konsekuensi bahwa aparat akan memproses kasus tersebut dengan atau tanpa pengaduan dari korban.

Harkristuti Harkrisnowo, perwakilan ahli tim Pemerintah, menyatakan, delik umum harus diterapkan dalam pasal tersebut karena pasal tentang penghinaan terhadap kepala atau wakil kepala negara sahabat bersifat delik umum.

Ia khawatir akan timbul diskriminasi terhadap kepala negara Indonesia jika tidak setara dengan pasal penghinaan terhadap kepala negara asing.

“Saya merasa kita kok agak diskriminatif ya. Presiden sendiri tidak dihormati, tapi Presiden asing kita sembah-sembah,” cetus Harkristuti.


  • [message]
    • [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: TOK !!, Penghina Presiden Bakal Dijerat Tanpa Aduan
TOK !!, Penghina Presiden Bakal Dijerat Tanpa Aduan
DPR dan Pemerintah menyepakati pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bersifat delik umum. Artinya, proses hukum dilakukan tanpa perlu ada pengaduan dari korban. Lama hukuman pun bisa dikurangi.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj9LJ8JFIkgJRJo3jUJ7WFrtggRAyrPU0UAejgSgxITymgVVbq0wSiNZmC7Hc3g_MPwFA18PKxeceZKH0oYJtl2EeSLTMbPIxz0ko94JJNtF1s0tC1Xf7jmtMkbj9_pSpgk1ARGTV5xvG4/s640/JOKOWI+MANTAB.JPG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj9LJ8JFIkgJRJo3jUJ7WFrtggRAyrPU0UAejgSgxITymgVVbq0wSiNZmC7Hc3g_MPwFA18PKxeceZKH0oYJtl2EeSLTMbPIxz0ko94JJNtF1s0tC1Xf7jmtMkbj9_pSpgk1ARGTV5xvG4/s72-c/JOKOWI+MANTAB.JPG
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/02/tok-penghina-presiden-bakal-dijerat.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/02/tok-penghina-presiden-bakal-dijerat.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy