Loading...

TOK !! 2 Pasal Penghinaan Presiden Disetujui Masuk KUHP, Begini Isi Pasalnya

Dua pasal penghinaan terhadap kepala negara masuk ke dalam KUHP. Hal ini dibahas dalam rapat tim perumus RUU KUHP antara DPR dengan pemerintah.Pasal pertama yang disepakati adalah pasal 238 dalam draf RUU KUHP yang berbunyi:


SUARASOSMED - Dua pasal penghinaan terhadap kepala negara masuk ke dalam KUHP. Hal ini dibahas dalam rapat tim perumus RUU KUHP antara DPR dengan pemerintah.Pasal pertama yang disepakati adalah pasal 238 dalam draf RUU KUHP yang berbunyi:

Pasal 238
(1) Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori I pejabat.

(2) Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

"Sanksi pidana disesuaikan dengan ketentuan tentang penganiayaan," ujar Ketua Panja RUU KUHP Benny K Harman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Pasal 239 juga disepakati. Pasal itu berbunyi:

Pasal 239
(1) Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Benny mengatakan, pasal 239 masuk delik umum. Ini berdasarkan usulan dari pemerintah.

"Oke delik umum dengan model Delphi," ucap Benny.

Sedangkan, pasal 240 tentang penghinaan terhadap kepala negara masih ditunda. Pasal ini akan dibahas dalam Panja.

Pasal 240 sendiri berbunyi:

Pasal 240
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

"Di-pending timus dan dibahas dalam Panja," kata Benny sambil mengetok palu sidang.


  • [message]
    • [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: TOK !! 2 Pasal Penghinaan Presiden Disetujui Masuk KUHP, Begini Isi Pasalnya
TOK !! 2 Pasal Penghinaan Presiden Disetujui Masuk KUHP, Begini Isi Pasalnya
Dua pasal penghinaan terhadap kepala negara masuk ke dalam KUHP. Hal ini dibahas dalam rapat tim perumus RUU KUHP antara DPR dengan pemerintah.Pasal pertama yang disepakati adalah pasal 238 dalam draf RUU KUHP yang berbunyi:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhcZEbGzh8Aek3hkzK2Mojb_aahyphenhyphenhs099r_bxRaVZHoOTZdNjRiSWhyphenhyphentJ9iV9gkXllSW6xnVj_kz739u1UdJzkj3Uu6dT0zA0fHMaEzXh5L7bAP7ib5PykwcW88AW4rLUh8TLjTzJ_dZ7A/s320/TOK+TOK+TOK.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhcZEbGzh8Aek3hkzK2Mojb_aahyphenhyphenhs099r_bxRaVZHoOTZdNjRiSWhyphenhyphentJ9iV9gkXllSW6xnVj_kz739u1UdJzkj3Uu6dT0zA0fHMaEzXh5L7bAP7ib5PykwcW88AW4rLUh8TLjTzJ_dZ7A/s72-c/TOK+TOK+TOK.jpeg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/02/tok-2-pasal-penghinaan-presiden.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/02/tok-2-pasal-penghinaan-presiden.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy