Loading...

TERBONGKAR !! Ternyata Ini Dia Yang Sebabkan Ahok Ajukan PK Ke MA

Akhirnya Publik Diberitahu Sebab Sebab Ahok Mengajukan PK !! Akankah Ini Awal Kebangkitannya ??


RAKYAT SOSMED -  Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).Adapun alasan yang mendasari pengajuan PK oleh Ahok tersebut ternyata putusan atas Buni Yani yang menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian. Hal itu diutarakan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng

"Pada pokoknya, keberatan dengan putusan Buni Yani. Dia membandingkan dengan putusannya. Atas dasar itu terlah terjadi kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata," ujar Jootje menjelaskan isi dalam berkas permohonan PK Ahok kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/2).

Sesuai pasal 263 KUHAP menyebutkan permintaan PK dapat dilakukan apabila terdapat keadaan atau bukti baru (novum), apabila terdapat putusan yang bertentangan satu sama lain, dan apabila putusan menunjukkan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.

Jootje tak merinci lebih jauh poin keberatan yang disampaikan Ahok dalam permohonan PK. Namun, menurutnya, terdapat fakta dan kesimpulan yang dianggap bertentangan dalam putusan Ahok dan Buni Yani terdahulu.

"Itu pokok-pokoknya. Lengkapnya nanti akan dibacakan saat persidangan," kata dia.

Sesuai mekanisme pengajuan PK, proses pemeriksaan akan dilakukan di tingkat pengadilan negeri. Nantinya materi yang diajukan saat pemeriksaan PK dibuat dalam berita acara dan ditandatangani majelis hakim yang menangani.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap baru dikirim ke MA. Nanti MA yang akan memeriksa dan putusan berada di tingkat MA," ujar Jootje.

Jootje menerangkan pengadilan telah menunjuk tiga hakim yang menangani pemeriksaan PK Ahok yakni Mulyadi, Salman Alfaris, dan Tugianto.
Selama proses pemeriksaan, lanjut Jootje, Ahok selaku terpidana tak wajib hadir. Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran MA 4/2016 yang menyebutkan apabila terpidana sedang menjalani pidana di lapas atau rutan, maka proses persidangan maupun penandatangan berita acara pemeriksaaan dapat diwakili kuasa terpidana.

Sebelumnya Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara terkait pernyataannya soal surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

Perkara itu berawal laporan publik usai beredarnya cuplikan video yang diunggah Buni Yani melalui media sosial. Atas vonis hakim PN Jakut yang dibacakan pada 9 Mei 2017 itu Ahok tak mengajukan banding dan kini dipenjara di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Sementara itu Buni Yani divonis penjara satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 14 November 2017. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni dua tahun. Meski divonis, Buni Yanit tak ditahan karena melakukan upaya banding.


  • [message]
    • [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: TERBONGKAR !! Ternyata Ini Dia Yang Sebabkan Ahok Ajukan PK Ke MA
TERBONGKAR !! Ternyata Ini Dia Yang Sebabkan Ahok Ajukan PK Ke MA
Akhirnya Publik Diberitahu Sebab Sebab Ahok Mengajukan PK !! Akankah Ini Awal Kebangkitannya ??
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjucj_yQO2Yx_R7ThDpcEYT5YMPhyphenhyphenIFx0kMcPiG15AKlMnbqpXLAq5Ne3FyVc8pgurlTuLMMMnHPbRWFBPbFt9GSJhYwLyiDRGWaQXFsSwp5hOFKRU0r85G1EXlBl3xp9WTLGdTaa-5oH8/s640/%25C2%25A9suarasosmed-AHOK+KEREN.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjucj_yQO2Yx_R7ThDpcEYT5YMPhyphenhyphenIFx0kMcPiG15AKlMnbqpXLAq5Ne3FyVc8pgurlTuLMMMnHPbRWFBPbFt9GSJhYwLyiDRGWaQXFsSwp5hOFKRU0r85G1EXlBl3xp9WTLGdTaa-5oH8/s72-c/%25C2%25A9suarasosmed-AHOK+KEREN.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/02/terbongkar-ternyata-ini-dia-yang.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/02/terbongkar-ternyata-ini-dia-yang.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy