Sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hanya berlangsung sebentar. Persidangan yang digelar di ruang sidang Koesoema Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu berlangsung kurang dari 30 menit.
RAKYAT SOSMED - Sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hanya berlangsung sebentar.
Persidangan yang digelar di ruang sidang Koesoema Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu berlangsung kurang dari 30 menit.
Sekitar pukul 10.00 WIB sidang digelar, pada pukul 10.15 WIB, sidang sudah ditutup.
Dari pantauan, majelis hakim yang dipimpin Mulyadi hanya memeriksa sejumlah berkas dan administrasi pengajuan yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Kemudian dia menyebutkan nama pemohon dan termohon dalam hal ini jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
“Dalam waktu seminggu berkas akan saya kirim ke Mahkamah Agung," kata dia di ruang sidang. Setelah itu hakim langsung mengetuk palu tanda berakhirnya sidang hari ini. (mg1/jpnn)
- [message]
- [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
- [Judul Asli ► Sumber Berita]

COMMENTS