Loading...

Sindir Rizieq Yang Ngomongin PK Ahok , Ruhut: Masak Buronan Protes PK Ahok, Asal Bunyi!

Terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.


RAKYAT SOSMED -  Terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Namun, upaya Ahok mengajukan PK mendapat protes keras dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan kelompoknya. Mereka meminta MA menolak PK tersebut, dengan alasan mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak melakukan upaya banding atau kasasi sebelumnya.

Menanggapi hal itu, pengacara Ruhut Sitompul berpendapat, pihak-pihak yang memprotes tidak mengerti hukum, karena PK merupakan hak terpidana yang diatur dalam undang-undang, dimana seseorang bisa mengajukan PK jika kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) meski tidak melakukan banding atau kasasi.

"Mereka itu asbun, asal bunyi. Kalau gak ngerti hukum jangan ngomong hukumlah. Sekolah dululah 5 tahun di fakultas hukum, sudah itu praktek jadi pengacara, jadi advokat," kata Ruhut kepada NNC, Minggu (25/2/2018).

"Orang yang serjana hukum saja kadang-kadang gak ngerti hukum, apalagi ini gak pernah kuliah hukum," sambung mantan petinggi Partai Demokrat itu.

Bahkan Ruhut merasa lucu karena Habib Rizieq ikut memprotes PK Ahok, Sedangkan Habib Rizieq, lanjut Ruhut, adalah seorang buronan yang tak berani menghadapi proses hukum atas berbagai kasus yang menjeratnya.

"Yang protes itu gak mengerti hukum, apalagi buronan, masak buronan memprotes. Buronan itu," ungkap juru bicara Ahok-Djarot di Pilkada DKI 2017 itu.

Sebelumnya, Habib Rizieq menegaskan, MA wajib menolak pengajuan PK Ahok atas vonis dua tahun penjara dalam perkara penistaan agama. Ia menuding Ahok menyalahi prosedur hukum karena tidak melakukan banding maupun kasasi sebelum mengajukan PK.

"Ada kabar tentang upaya dari para pecundang untuk membebaskan si Ahok sang penista agama dari hukuman melalui upaya PK yaitu peninjauan kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia," kata Habib Rizieq lewat sambungan telepon yan diperdengarkan kepada pendukungnya, di Masjid Baitul Amal, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (21/2/2018).

"Padahal aturan Mahkamah Agung sudah jelas bahwa suatu kasus yang tidak melalui proses banding dan kasasi tidak boleh diajukan PK ke Mahkamah Agung, dan ingat Ahok tidak pernah melakukan banding maupun kasasi, sehingga PK-nya ke Mahkamah Agung wajib untuk ditolak demi tegaknya hukum," tegasnya.

Diketahui, dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP disebutkan, "Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum,  terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung."

Sebelumnya, MA menerima pengajuan PK dari Ahok, pada (2/2/2018), melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara selaku pihak yang memutus perkaranya pada tingkat pertama. Permohonan PK diajukan oleh terpidana (Ahok) secara tertulis lewat penasihat hukumnya, Josefina A. Syukur, SH, MH, serta advokat dan konsultan hukum pada Law Firm Fifi Lety Indra & Patners.

Ahok divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang putusan kasus penistaan agama pada (9/5/2017) lalu. Hakim menilai mantan Gubernur DKI Jakarta itu terbukti bersalah dan melanggar Pasal 156a KUHP.


  • [message]
    • [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Sindir Rizieq Yang Ngomongin PK Ahok , Ruhut: Masak Buronan Protes PK Ahok, Asal Bunyi!
Sindir Rizieq Yang Ngomongin PK Ahok , Ruhut: Masak Buronan Protes PK Ahok, Asal Bunyi!
Terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEguS7PsvxkOVT1kOhWuQF3XacNhbt4BEdSNVyFk3Opsr8EJisn8Nk0uqjYeRB11c3b_7v1KXThAFfvEu63INTgCQknwdsIc6urqohO8J82a7VjOOrYDMTUxGJORGpVLXhi-yJ7qtUm4qhI/s640/%25C2%25A9suarasosmed-RUHUT.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEguS7PsvxkOVT1kOhWuQF3XacNhbt4BEdSNVyFk3Opsr8EJisn8Nk0uqjYeRB11c3b_7v1KXThAFfvEu63INTgCQknwdsIc6urqohO8J82a7VjOOrYDMTUxGJORGpVLXhi-yJ7qtUm4qhI/s72-c/%25C2%25A9suarasosmed-RUHUT.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/02/sindir-rizieq-yang-ngomongin-pk-ahok.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/02/sindir-rizieq-yang-ngomongin-pk-ahok.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy