Loading...

SEBARKAN, Menag Tegaskan Aktivitas Keagamaan Boleh Digelar di Rumah

Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin menegaskan bahwa rumah atau tempat tinggal boleh dijadikan tempat melaksanakan aktivitas keagamaan."Tidak terhindarkan ya jika ada kegiatan-kegiatan keagamaan di rumah kita," ujar Lukman di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (12/2/2018).


RAKYAT SOSMED - Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin menegaskan bahwa rumah atau tempat tinggal boleh dijadikan tempat melaksanakan aktivitas keagamaan."Tidak terhindarkan ya jika ada kegiatan-kegiatan keagamaan di rumah kita," ujar Lukman di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Sebaliknya, hal yang tak diperbolehkan adalah mengubah fungsi rumah atau tempat tinggal menjadi tempat ibadah tanpa prosedur.

"Yang tidak boleh itu, yakni menjadikan rumah kita sebagai tempat ibadah. Sebab, tempat ibadah itu ada ketentuan-ketentuan tersendiri," lanjut dia

Lukman menegaskan, bangsa Indonesia merupakan bangsa religius. Masyarakat tak bisa dipisahkan dengan aktivitas keagamaan. Oleh sebab itu, tidak mungkin melarang masyarakat melaksanakan kegiatan keagamaan di rumah.

"Kita mau masuk rumah saja berdoa, mau makan berdoa dan seterusnya. Maka, kan, ya itu tadi, kegiatan keagamaan di rumah tidak terhindarkan," lanjut dia.

Ia berharap masyarakat Indonesia mengerti hal ini.

Diberitakan, warga Kebon Baru RT 001, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, menolak kehadiran Biksu Mulyanto Nurhalim. Warga menuding sang biksu menyalahgunakan fungsi tempat tinggal menjadi tempat ibadah.

Kepala Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Ahmad Alexander mengatakan, rumah  Biksu Mulyanto memang sering dikunjungi umat Buddha dari luar kecamatan itu, terutama pada Sabtu dan Minggu. Umat Buddha datang ke sana untuk memberikan makanan kepada Biksu sekaligus meminta didoakan.

Meski demikian, melalui rapat musyawarah pimpinan kota (muspika) di Kecamatan Legok, persoalan tersebut sudah diselesaikan.

Salah satu kesepakatan yang dicapai adalah Biksu Mulyanto tidak diperbolehkan mempertontonkan ornamen yang menyerupai kegiatan ibadah umat Buddha. Semua ornamen itu wajib dimasukkan ke dalam rumah.


  • [message]
    • [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: SEBARKAN, Menag Tegaskan Aktivitas Keagamaan Boleh Digelar di Rumah
SEBARKAN, Menag Tegaskan Aktivitas Keagamaan Boleh Digelar di Rumah
Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin menegaskan bahwa rumah atau tempat tinggal boleh dijadikan tempat melaksanakan aktivitas keagamaan."Tidak terhindarkan ya jika ada kegiatan-kegiatan keagamaan di rumah kita," ujar Lukman di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (12/2/2018).
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh6yZW4iUyXi4MSC6LDcL46unyo3xdIM_omKkeJWHBczKl7J2Vi9bczgJAAzm2ULYuVwHcSm4LVv_6754rUfdYp4lZbYXru8UN1jDxOhU-cdUO8ODfhHJxQVJoLh4LJ1NObEW2_aamgv2I/s1600/Menang.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh6yZW4iUyXi4MSC6LDcL46unyo3xdIM_omKkeJWHBczKl7J2Vi9bczgJAAzm2ULYuVwHcSm4LVv_6754rUfdYp4lZbYXru8UN1jDxOhU-cdUO8ODfhHJxQVJoLh4LJ1NObEW2_aamgv2I/s72-c/Menang.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/02/sebarkan-menag-tegaskan-aktivitas.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/02/sebarkan-menag-tegaskan-aktivitas.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy