Loading...

SEBARKAN, Ahok Ajukan PK Terhadap Kasus Penistaan Agama Ke MK !! Ini Bukti Resminya

Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok nampaknya belum puas atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap dirinya. Diam-diam Ahok telah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

RAKYAT SOSMED - Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok nampaknya belum puas atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap dirinya. Diam-diam Ahok telah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Foto dari surat pengajuan PK kantor pengacara tersebut telah beredar di aplikasi WhatsApp, Jumat (16/2).

Dalam surat tersebut tercantum nama kantor pengacara Fifi Lety Indra and Partners sebagai pihak yang mengajukan PK, dan ditujukan untuk Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Surat tersebut pun sudah ditanda tangani oleh panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) selaku pihak yang mengadili Ahok.

PK atas putusan Pengadilan Negeri Jakut dengan nomor register 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr itu ditanda tangani oleh panitera PN Jakut pada, 2 Februari 2018.

Surat pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Ahok ditujukan untuk Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Surat pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Ahok ditujukan untuk Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. (Foto: istimewa)

‎Saat dikonfirmasi, Humas PN Jakut, Jootje Sampaleng mengaku belum mengetahui secara detail PK Ahok.



“Ya nantilah kita lihat bagaimana perkembangannya. Kita lihat Senin saja,” ujar Jootje kepada Okezone, Jumat (16/2/2018).

Sementara itu dari pihak Fifi Indra Lety juga belum ada penjelasan resmi terkait pengajuan PK tersebut. Begitu juga dari Jubir Mahkamah Agung, Suhadi, pihaknya belum angkat bicara soal PK Ahok itu.

Diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus penodaan agama dalam pernyataannya yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51.

Hakim menilai penyebutan Surat Al-Maidah dalam sambutan Ahok di depan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, sebagai penodaan agama.

Kalimat Ahok yang dipermasalahkan adalah: “Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa.”

Sejak 9 Mei 217, Ahok mendekam di balik jeruji. Awalnya Ahok menempati Rutan Cipinang, Jakarta Timur, namun kemudian dipindah ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, sampai sekarang.


  • [message]
    • [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: SEBARKAN, Ahok Ajukan PK Terhadap Kasus Penistaan Agama Ke MK !! Ini Bukti Resminya
SEBARKAN, Ahok Ajukan PK Terhadap Kasus Penistaan Agama Ke MK !! Ini Bukti Resminya
Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok nampaknya belum puas atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap dirinya. Diam-diam Ahok telah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjYRSq4qvIkgE9cnH141edQ_l1tZoseihy9uniR46y4mWoekYcrJsdkZDPEbXxO-av7Kzzf_aqhb4lFwtOhhrQIhvPGd8drYx94DAjxzDvfpB9xPYVM1V8759b5iInYX0I0Rzt914w0IkM/s640/AHOK.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjYRSq4qvIkgE9cnH141edQ_l1tZoseihy9uniR46y4mWoekYcrJsdkZDPEbXxO-av7Kzzf_aqhb4lFwtOhhrQIhvPGd8drYx94DAjxzDvfpB9xPYVM1V8759b5iInYX0I0Rzt914w0IkM/s72-c/AHOK.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/02/sebarkan-ahok-ajukan-pk-terhadap-kasus.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/02/sebarkan-ahok-ajukan-pk-terhadap-kasus.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy