Kasus Ahok vs Buni Yani memasuki fase baru. Pria yang memiliki nama asli Basuki Tjahja Purnama ini akhirnya mengambil tindakan jelas. Serta membalas apa yang sudah dilakukan oleh Buni Yani. Selama ini, Ahok diam saja. Seolah menganggap hal ini adalah hal yang biasa saja.
RAKYAT SOSMED - Kasus Ahok vs Buni Yani memasuki fase baru. Pria yang memiliki nama asli Basuki Tjahja Purnama ini akhirnya mengambil tindakan jelas. Serta membalas apa yang sudah dilakukan oleh Buni Yani. Selama ini, Ahok diam saja. Seolah menganggap hal ini adalah hal yang biasa saja.
Jelang akhir tahun lalu, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip. Majelis hakim yang diketuai M Saptono menilai, Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya melakukan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu.
Hukuman vonis 1,5 tahun penjara ini masih dianggap ringan untuk Buni Yani. Di mana dirinya tidak tahan di hotel prodeo. Ini keistimewaan baginya. Hakim menyebut, perbuatan Buni Yani dapat menimbulkan keresahan umat beragama dan terdakwa tidak mengakui bersalah. Betapa pun, hakim tidak memerintahkan terdakwa ditahan. Majelis hakim juga tidak menjatuhkan sanksi denda.
”Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan dan menurut majelis hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka terdakwa tidak ditahan,” kata hakim.
Jaksa Agung, M Prasetyo turut angkat suara soal vonis Buni. Prasetyo berpendapat, vonis terhadap Buni sudah tepat. Vonis tersebut, dikatakan Prasetyo, seimbang dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Ahok. Prasetyo pun tak menampik adanya implikasi dalam kasus Buni dan Ahok. Bahkan, Prasetyo menjelaskan alasan dibalik dakwaan dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Buni.
Jaksa Agung pun, mengacu pada asas adequate theory. Teori sebab akibat, bahwa kasus yang satu tidak akan terjadi jika tidak ada kasus yang lainnya. Karena bagaimanapun kasus (Buni Yani) ini tidak dapat dilepaskan dengan kasus lain sebelumnya. Ketika terdakwa kasus yang sebelumnya diputus oleh hakim dengan dua tahun dan segera masuk itu pula yang menjadi pertimbangan jaksa bahwa harus ada keseimbangan.
Video Ahok tersebut kemudian viral. Video ini yang kemudian menjadi awal mula kasus yang menyeret Ahok. Adapun Ahok divonis 2 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan penodaan terkait pidatonya di Kepulauan Seribu yang mengutip ayat suci.
Setelah divonis, Ahok batal mengajukan banding. Jaksa juga mencabut banding terhadap vonis yang ditetapkan hakim. Saat ini, Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Awak pekan ini, Ahok resmi mengajukan PK. Bahkan, menurut anggota Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, dalam memori peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Mahkamah Agung (MA) terdapat alasan pengajuan PK.
Menurut Jootje, salah satu alasan tersebut terkait vonis yang dijatuhkan terhadap Buni Yani. Pihak Ahok menilai hakim khilaf saat memvonis Ahok.Namun sayangnya, Jootje enggan menjelaskan lebih rinci terkait alasan pengajuan PK Ahok tersebut.
Logikanya dalam kasus tersebut, jika Ahok sudah terbukti melakukan penodaan agama, artinya Buni Yani bisa bebas. Dalam hal ini, Ahok dipenjara akibat video yang diedit oleh Buni Yani. Kata-katanya diedit, dalam video yang disebar seolah-olah Ahok menodai agama.
Jika hari ini Buni Yani dinyatakan bersalah, artinya Ahok kemungkinan besar bisa bebas dengan pengajuan PK tersebut. Dalam kasus penodaan agama, khususnya di Indonesia tidak ada satupun orang yang dapat lolos. Sebab, pada kasus tersebut terdapat mobilitas masa yang luar biasa untuk mendorong kasus hukum dipercepat dan dinyatakan bersalah. Ini sungguh tidak adil.
Dalam kasus Ahok, pengacara sudah menghadirkan sejumlah tokoh dan menyatakan bahwa Ahok tidak bersalah. Akan tetapi, saya menyakini para hakim ini mendapatkan tekanan untuk menyatakan Ahok bersalah. Walaupun begitu, hari ini yang harus dipikirkan adalah bagaimana Ahok bisa bebas. Bagaimana pun juga, Ahok sempat dilebeli sebagai mantan narapidana dengan kasus sepele.
Selain itu, kasus penodaan agama selalu saja dimobilitasi oleh agama yang jumlahnya cukup besar. Semua kasus penodaan agama ini mengatas namakan agama Islam. Sedangkan, para ustad bisa dengan bebas berujar kebencian kepada agama lainnya dengan alasan penyebaran syariah. Ini jelas tidak adil. Ketimpangan ini harus diselesaikan bersama-sama.
- [message]
- [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
- [Judul Asli ► Sumber Berita]


COMMENTS