Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat oleh enam konsumen pulau reklamasi. Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Yayan Yuhanah membenarkan adanya gugatan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
RAKYAT SOSMED - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat oleh enam konsumen pulau reklamasi. Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Yayan Yuhanah membenarkan adanya gugatan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Iya benar (digugat)," kata Yayan ketika dihubungi, Jumat (23/2/2018).
Gugatan ini didaftarkan pada 22 Januari 2018 lalu dan telah sampai ke sidang pertama. Kendati demikian, Yayan menyatakan pihaknya enggan menghadiri sidang.
"Ya tidak (datang) aja. Kebijakan dari kami seperti itu," ujar Yayan.
Dalam detil perkara di http://sipp.pn-jakartautara.go.id, enam konsumen yang menggugat yakni Agus Sugiarto Tamin, Handy Tamin, Suradi Tamin, Stevanus Wiliyan, Endro Weliyan, dan Yudarno.
Masing-masing mereka diketahui telah menggelontorkan antara Rp 2,7 miliar hingga Rp 8,4 miliar untuk membeli unit di Golf Island atau Pulau D.
Mereka kemudian menggugat PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang dan Pemprov DKI Jakarta casu quo Gubernur DKI Jakarta ganti rugi senilai uang yang telah mereka bayarkan ditambah Rp 10 miliar ke masing-masing penggugat.
NO PERKARA - 42/Pdt.G/2018/PN .Jkt Utr
- [message]
- [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
- [Judul Asli ► Sumber Berita]


COMMENTS