Loading...

Jonru Ginting Dituntut 2 Tahun Penjara Oleh JPU !!, Apa Alasannya Kok Semua 2 Tahun ??

Terdakwa ujaran kebencian atau hate speech di media sosial, Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting, dituntut jaksa penuntut umum dua tahun kurungan dan denda Rp 50 juta. Jika tidak bisa membayar uang denda tersebut, masa tahanan Jonru akan ditambah tiga bulan.


RAKYAT SOSMED - Terdakwa ujaran kebencian atau hate speech di media sosial, Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting, dituntut jaksa penuntut umum dua tahun kurungan dan denda Rp 50 juta. Jika tidak bisa membayar uang denda tersebut, masa tahanan Jonru akan ditambah tiga bulan.

"Terdakwa secara sah dan terbukti menyebarkan informasi untuk memancing kebencian dan permusuhan baik secara individu dan kelompok. Sehingga harus dipertanggungjawabkan perbuatannya," ujar jaksa Zulkipli di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 Februari 2018.

Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut didasarkan pada barang bukti berupa tangkapan layar unggahan Jonru di media sosial Facebook. Kesaksian para saksi ahli, fakta, dan pelapor juga menjadi pertimbangan JPU menuntut Jonru dengan dua tahun penjara.

Jonru  ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru dilaporkan Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status di Facebook, yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, dan ras.

Muannas juga menemukan unggahan Jonru yang mengandung sentimen terhadap individu. Jonru , kata dia, pernah mengajak umat Islam tidak salat di Masjid Istiqlal karena imamnya adalah Quraish Shihab.

Dalam salah satu poin di pembacaan tuntutannya, Zulkipli menyatakan unggahan Jonru, yang mengatakan Quraish Shihab tidak membela Islam karena tidak ikut aksi 212, dinilai tidak tepat. JPU menilai terdakwa tidak memiliki hak untuk menentukan Quraish Shihab bukan sebagai pembela Islam karena tidak ikut aksi tersebut.

Selain itu, unggahan Jonru tentang sejarah dan mafia Cina juga dinilai menimbulkan permusuhan. JPU menilai terdakwa tidak memiliki keahlian sejarah sehingga unggahan Jonru itu dianggap merendahkan harkat dan martabat bangsa Indonesia.

Menanggapi tuntutan jaksa itu, kuasa hukum Jonru Ginting, Djuju Purwantoro, menuturkan akan menyiapkan pembelaan pada sidang selanjutnya, Senin, 26 Februari 2018.


  • [message]
    • [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Jonru Ginting Dituntut 2 Tahun Penjara Oleh JPU !!, Apa Alasannya Kok Semua 2 Tahun ??
Jonru Ginting Dituntut 2 Tahun Penjara Oleh JPU !!, Apa Alasannya Kok Semua 2 Tahun ??
Terdakwa ujaran kebencian atau hate speech di media sosial, Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting, dituntut jaksa penuntut umum dua tahun kurungan dan denda Rp 50 juta. Jika tidak bisa membayar uang denda tersebut, masa tahanan Jonru akan ditambah tiga bulan.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjIN85XqGD3crIKiGfZLjzH0DO8AjJ-VJMO1dOGjopiPccXuubjjxfDsT5Vv-IBWloslNb5f9SDrlB_ZPPWk6qZHaFm8ZzmuC1aRkK646WclTNt_IaVaKGovrbQWJncOYsrK3ddGW4BGRk/s640/JONRU.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjIN85XqGD3crIKiGfZLjzH0DO8AjJ-VJMO1dOGjopiPccXuubjjxfDsT5Vv-IBWloslNb5f9SDrlB_ZPPWk6qZHaFm8ZzmuC1aRkK646WclTNt_IaVaKGovrbQWJncOYsrK3ddGW4BGRk/s72-c/JONRU.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/02/jonru-ginting-dituntut-2-tahun-penjara.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/02/jonru-ginting-dituntut-2-tahun-penjara.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy