Loading...

Heboh, Adik Ahok Beberkan 4 Kekhilafan Hakim yang Jadi Alasan PK

Fifi menuturkan, salah satu fakta persidangan yang tak dipertimbangkan adalah kesaksian warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, yang menyaksikan Ahok berpidato di sana. "Tidak ada satu pun penduduk Kepulauan Seribu yang melapor. Tidak ada satupun yang marah saat pidato berlangsung," kata Fifi seusai sidang pemeriksaan berkas PK di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 26 Februari 2018. "Seharusnya ini menjadi pertimbangan juga.”


RAKYAT SOSMED - Fifi Lety Indra, adik sekaligus anggota tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengungkapkan dasar pengajuan Peninjauan Kembali (PK) putusan perkara penodaan agama Ahok.Menurut dia, beberapa fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara ketika menjatuhkan vonis terhadap kakaknya pada Mei 2017.

Fifi menuturkan, salah satu fakta persidangan yang tak dipertimbangkan adalah kesaksian warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, yang menyaksikan Ahok berpidato di sana. "Tidak ada satu pun penduduk Kepulauan Seribu yang melapor. Tidak ada satupun yang marah saat pidato berlangsung," kata Fifi seusai sidang pemeriksaan berkas PK di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 26 Februari 2018. "Seharusnya ini menjadi pertimbangan juga.”

Fifi berpendapat, jika apa yang dikatakan kakaknya menyakiti hati orang lain seharusnya masyarakat Kepulauan Seribu bereaksi saat itu juga. Gonjang-ganjing pidato Ahok di sana baru muncul setelah beredar video pidato Ahok unggahan Buni Yani di media sosial Facebook.

"Semuanya adem ayem. Sembilan hari sesudah itu, baru ada postingan si bapak satunya (Buni Yani)," kata Fifi.

Setelah Ahok dinyatakan bersalah dengan bukti rekaman video tadi, dia melanjutkan, kemudian terbukti ada di pengadilan bahwa Buni Yani melakukan tindak pidana karena mengedit rekaman video Ahok.

Menurut Fifi, fakta persidangan lain yang tidak dipertimbangan oleh hakim adalah pidato Presiden ke4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di Bangka Belitung bahwa umat muslim tidak dilarang memilih pemimpin nonmuslim.

"Kalau pemerintahan tidak apa-apa (memilih yang nonmuslim),” ucap Fifi menirukan perkataan Gus Dur.

Sifat kooperatif Ahok selama persidangan juga tidak dipertimbangkan oleh hakim. Maka Fifi menyayangkan putusan hakim menahan langsung Ahok seusai divonis dua tahun penjara. Dia beralasan, biasanya pertimbangan dalam penahanan langsung adalah hakim khawatir terpidana menghilangkan barang bukti namun tak dipertimbangkan kelakuan baik Ahok dalam persidangan. Apalagi, tidak mungkin kakaknya mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum atau  menghilangkan barang bukti.

"Teman-teman wartawan mungkin bisa bandingkan dengan kasus satunya lagi (Buni Yani yang tak ditahan meski divonis 1 tahun enam bulan kurungan),” ujarnya.

Menanggapi penjelasan Fifi, anggota tim Jaksa Penuntut Umum Anggito Muwardi menilai tidak ada kesalahan atau kekhilafan dalam putusan hakim. "Menurut kami Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memutus terpidana Ahok sudah benar."
  • [message]
    • [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Heboh, Adik Ahok Beberkan 4 Kekhilafan Hakim yang Jadi Alasan PK
Heboh, Adik Ahok Beberkan 4 Kekhilafan Hakim yang Jadi Alasan PK
Fifi menuturkan, salah satu fakta persidangan yang tak dipertimbangkan adalah kesaksian warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, yang menyaksikan Ahok berpidato di sana. "Tidak ada satu pun penduduk Kepulauan Seribu yang melapor. Tidak ada satupun yang marah saat pidato berlangsung," kata Fifi seusai sidang pemeriksaan berkas PK di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 26 Februari 2018. "Seharusnya ini menjadi pertimbangan juga.”
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEibW9HD0Imzds6FzQJrbABKbKZ6HwTsDJWGur8uZU1HgoEXfyas_8Da1mzFN-7xFpcee2J5mP57lwzYtZVQAOp9ldpDix4gbt0aLX11sG4yC1pORrelULaOeSaSxb-twMcDxqRl3fVx2FQ/s640/ADIK+AHOK.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEibW9HD0Imzds6FzQJrbABKbKZ6HwTsDJWGur8uZU1HgoEXfyas_8Da1mzFN-7xFpcee2J5mP57lwzYtZVQAOp9ldpDix4gbt0aLX11sG4yC1pORrelULaOeSaSxb-twMcDxqRl3fVx2FQ/s72-c/ADIK+AHOK.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/02/heboh-adik-ahok-beberkan-4-kekhilafan.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/02/heboh-adik-ahok-beberkan-4-kekhilafan.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy