Mantan Presiden RI ke-enam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi melaporkan Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya ke Bareskrim Mabes Polri.Menanggapi pelaporan tersebut, Firman Wijaya mengatakan tindakan SBY itu dapat mengganggu jalannya persidangan kasus korupsi e-KTP.
RAKYAT SOSMED - Mantan Presiden RI ke-enam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi melaporkan Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya ke Bareskrim Mabes Polri.Menanggapi pelaporan tersebut, Firman Wijaya mengatakan tindakan SBY itu dapat mengganggu jalannya persidangan kasus korupsi e-KTP.
“Tentu saja pelaporan itu berpotensi mengganggu, independensi, akuntability dan transparansi proses peradilan. Jadi ini bukan perang, ini biasa saja, damai. Pencarian kebenaran,” kata Firman di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/2).
Meski dipolisikan oleh SBY terkait ucapannya yang menyebut kalau proyek e-KTP juga menyeret pemenang Pilkada 2009, kata Firman, hal itu diketahui melalui proses hukum.
“Sehubungan terhadap pelaporan saya, saya hormatilah, walaupun tentu penegak hukum juga tahu, ini proses penegakan hukum sedang berjalan, tidak boleh diganggu oleh siapapun juga,” papar Firman.
Oleh karena itu, Firman menyebut kasus korupsi e-KTP merupakan milik publik yang harus terbuka secara gamblang. Sehingga pemimpin saat itu dinilai harus bertanggungjawab.
“Kasus e-KTP ini juga milik publik, yang publik harus tahu, seperti apa kasusnya ini. Jadi soal yang baru seperti ini, ini masalah nasional,” pungkasnya.
- [message]
- [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
- [Judul Asli ► Sumber Berita]

COMMENTS