Wakil Sekretaris DPD PAN Kota Makassar, Andi Rio Dedra Persada Pakki (37) yang ditangkap bersama seorang perempuan karena kasus narkoba, kini mendekam di sel Markas Polres Pelabuhan Makassar.
RAKYAT SOSMED - Wakil Sekretaris DPD PAN Kota Makassar, Andi Rio Dedra Persada Pakki (37) yang ditangkap bersama seorang perempuan karena kasus narkoba, kini mendekam di sel Markas Polres Pelabuhan Makassar.
Politisi PAN ini ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Andi Rio dan teman perempuanya, Fitriyani alias Pitto (29) dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika.
Menurut Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar, AKBP Aris Bachtiar bahwa atas perbuatan tersangka, mereka dijerat pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Untuk pasal 114 (1) karena membeli narkotika ancaman pidana minimal 5 tahun paling lama 20 tahun penjara. Untuk pasal112(1), karena telah memiliki dan menguasai narkotika secara melawan hukum, minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun," kata Aris Bachtiar.
Sementara untuk pasal 127 (1) huruf a, karena telah menggunakan narkotika untuk diri sendiri, maka tersangka terancam pidana paling lama 4 tahun penjara.
Andi Rio dibekuk Polisi di rumahnya kompleks Taman Gosyen Indah, Jl Aroepala, sejak 15 Februari 2018. Saat ditangkap, Politisi PAN ini bersama dengan seorang perempuan, Fitriyani alias Pitto (29), warga Jl Perintis Kemerdekaan Makassar.
Di rumah Rio ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan alat yang dipakai untuk mengkonsumsi narkoba. Barang bukti didapat sebanyak empat saset diduga sabu berisi 1,88 gram. Ditemukan juga beberapa saset kosong, saset bekas pakai, korek gas, alat isap atau bong, pireks, sendok sabu, dan bukti lainnya.
- [message]
- [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
- [Judul Asli ► Sumber Berita]

COMMENTS