Kuasa hukum musikus Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, Ali Lubis, menilai status lengkap alias P21 berkas penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat kliennya itu agak dipaksakan. "Sudah P21-nya berkas Mas AD di Kejaksaan Negeri, saya duga agak di paksakan sekali," ujar Ali kepada Tempo, Jumat, 16 Februari 2018.
RAKYAT SOSMED - Kuasa hukum musikus Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, Ali Lubis, menilai status lengkap alias P21 berkas penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat kliennya itu agak dipaksakan. "Sudah P21-nya berkas Mas AD di Kejaksaan Negeri, saya duga agak di paksakan sekali," ujar Ali kepada Tempo, Jumat, 16 Februari 2018.
Alasannya, menurut Ali, sejak awal cuitan pentolan grup band Dewa 19 itu sama sekali tidak mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.
Menurut Ali, cuitan Dhani juga tidak menyebut nama seseorang maupun golongan tertentu seperti yang disangkakan pelapor. "Bahkan sampai saat ini saya pun masih menanyakan apa legal standing dari si pelapor dalam melaporkan mas AD?" ujar Ali.
Kendati demikian, Ali sebagai kuasa hukum Ahmad Dhani menuturkan, bakal tetap kooperatif dan taat hukum. Ihwal ancaman maksimum 6 tahun kurungan dan denda maksimum Rp 1 miliar, menurut Ali, memang ketentuan bunyi dari UU ITE terkait ancaman hukumannya.
"Tapi kan dalam prosesnya harus terlebih dahulu di periksa dan dibuktikan di pengadilan, di hadapan majelis hakim," kata Ali.
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin mengatakan tersangka ujaran kebencian Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, terancam hukuman 6 tahun penjara. Berkas Ahmad Dhani, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Februari 2018.
"Berkas sudah dinyatakan lengkap. Tinggal dilanjutkan tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata Mardiaz, Kamis, 15 Februari 2018.
Mardiaz menuturkan, Ahmad Dhani disangkakan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun denda Rp 1 miliar.
Kasus ujaran kebencian ini bermula dari laporan Jack Lapian ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017. Butuh sembilan bulan untuk masuk ke penyidikan dan menetapkan Dhani sebagai tersangka.
Jack mengajukan bukti beberapa cuitan Dhani via akun @AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017 putaran kedua. Cuitan Dhani dengan frasa "penista agama" ditujukan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang kala itu calon Gubernur DKI Jakarta inkumben.
Jack mencontohkan cuitan pada 7 Februari 2017, yakni “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.”
Polisi akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menyerahkan Ahmad Dhani berserta barang buktinya. "Secepatnya akan segera kami kirim. Namun, ini menunggu penuntut umum, karena mereka juga sibuk."
- [message]
- [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
- [Judul Asli ► Sumber Berita]

COMMENTS