Hari ini, Senin (5/4/2018), adalah sidang perdana praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Advikat tersebut dijadikan tersangka dengan tuduhan mengahalang-halangi penyidikan (Obstruction of Justice) saat masih menjadi pengacara Setya Novanto.
SUARASOSMED - Hari ini, Senin (5/4/2018), adalah sidang perdana praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Advikat tersebut dijadikan tersangka dengan tuduhan mengahalang-halangi penyidikan (Obstruction of Justice) saat masih menjadi pengacara Setya Novanto.
Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan ogah-ogahan.
Akan tetapi, KPK menghargai surat panggilan yang sudah disampaiakan PN Jakarta Selatan.
“Kami lihat besok, karena persidangan kan besok ya,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).
Dipecat Peradi, Fredrich Yunadi Kehilangan Pekerjaan Sebagai Pengacara
Febri juga menambahkan, untuk menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Fredrich, proses kehadiran KPK bagaimanapun juga perlu dibicarakan kembali.
“Kami lihat besok. Kami komitmen pasti untuk menghadapi (praperadilan). Tetapi apakah nanti cara menghadapi dengan mengirim surat jawaban hadir secara full tim? Nanti masih kita bicarakan,” tutur Febri.
Sebelumnya, KPK sudah menerima surat praperadilan yang akan digelar pada 5 Februari 2018. Pada surat itu tercantum nomor perkara register perkara nomor 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel.
“Ada dua surat kami terima register nomor 9 dan nomor 11. Tentu kami terima pertama register nomor 9 agenda tanggal 12 Februari,”
“Baru kemarin kami terima untuk register nomor 11 justru dipercepat tanggal 5 Februari,” ungkap Febri.
Ajukan Praperadilan, Nasib Fredrich Yunadi tak Berubah
Berdasarkan informasi dari Humas PN Jaksel Achmad Guntur, majunya jadwal praperadilan itu karena pihak Fredrich mencabut gugatan.
Kemudian kembali mendaftarkannya kembali ke kepaniteraan PN Jakarta Selatan.
“Setelah mencabut gugatannya, Fredrich lalu mendaftarkan kembali dengan nomor perkara register perkara nomor 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel,” urai Febri.
Selain itu, alamat kuasa hukum Fredrich telah diganti menjadi di wilayah Jakarta Selatan sehingga jadwal sidang bisa lebih cepat.
“Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut tetap sama, yakni hakim tunggal Ratmoho,” tutupnya.
Sebelumnya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) resmi memecat Fredrich Yunadi melalui Dewan Kehormatan Daerah (DKD).
Jadi Teman di Rutan KPK, Fredrich Yunadi dan Setya Novanto Emoh Ngobrol
Namun, ia masih memiliki hak mengajukan banding jika keberatan dengan keputusan tersebut.
“Yang bersangkutan masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu 21 hari,” kata Wakil Sekjen Peradi, Rivai Kusumanegara, Sabtu (3/2/2018).
Peradi, kata Rivai, memutus Fredrich terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).
Namun kata dia, pelanggaran yang dilakukan Fredrich bukan terkait kasus dugaan perintangan penyidikan di KPK.
“Betul (pelanggaran etik), tapi tidak ada kaitannya dengan obstruction of justice,” ungkapnya.
Dipanggil KPK, Agung Laksono Emoh Menguntungkan Fredrich Yunadi
Menurut Rivai, putusan pemecatan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan DKD Peradi Jakarta pada Jumat (2/2/2018) kemarin.
Fredrich dinyatakan bersalah karena menelantarkan klien setelah menerima honorarium sebesar Rp450 juta.
Konsekuensinya, Fredrich terancam tak dapat melanjutkan profesinya sebagai pengacara.
“Jika diberhentikan secara tetap berarti tidak dapat menjalankan profesi sebagai pengacara lagi,” demikian Rivai.
- [message]
- [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
- [Judul Asli Sidang Praperadilan Perdana Fredrich Yunadi, KPK Ogah-ogahan ► Sumber Berita]

COMMENTS