Loading...

Begini Penjelasan Pengkritik DPR Bisa DIpidana Menurut Badan Legislatif

Salah satu pasal di UU MD3 yang baru direvisi memberi wewenang ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mempidanakan pengkritik andai dianggap merendahkan para wakil rakyat itu. Apa definisi kritik yang dimaksud?


RAKYAT SOSMED - Salah satu pasal di UU MD3 yang baru direvisi memberi wewenang ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mempidanakan pengkritik andai dianggap merendahkan para wakil rakyat itu. Apa definisi kritik yang dimaksud?

Pasal kontroversial itu adalah Pasal 122 huruf k. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo menjelaskan maksud pasal itu.

"DPR kan lembaga negara, kan tentunya harus dihormati, kayak lembaga kepresidenan. Kalau kemudian di DPR ditulisi koruptor semuanya, pejabat, itu ndak boleh. Tidak semuanya orang masuk kategori itu," tutur Firman kepada wartawan, Senin (12/2/2018).

"Katakanlah ada satu yang berbuat kejahatan, tapi jangan lembaganya (dicap koruptor)," imbuh dia.

Menurut Firman, ada alasan mengapa DPR sampai mengatur pengkritik mereka. DPR memandang mereka juga punya hak asasi untuk dihormati.

"Namanya DPR kan manusia, punya hak asasi juga, itu perlu diatur. Pembahasan UU cukup lama karena memang belum ada titik temu. Undang-undang kan payung hukum. Ketika ada pihak-pihak yang mengatakan Baleg ditunggangi kapitalis, ndak ada bukti, ini kan nggak boleh. Kita kan pembuat UU harus transparan, terbuka. Salah satunya begitu," ucapnya.

Berikut bunyi Pasal 122 huruf K UU MD3 yang baru disahkan:
Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Revisi UU MD3 ini dikritik sebagai bentuk antidemokrasi. Rawan kemungkinan UU ini digugat ke MK.
  • [message]
    • [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Begini Penjelasan Pengkritik DPR Bisa DIpidana Menurut Badan Legislatif
Begini Penjelasan Pengkritik DPR Bisa DIpidana Menurut Badan Legislatif
Salah satu pasal di UU MD3 yang baru direvisi memberi wewenang ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mempidanakan pengkritik andai dianggap merendahkan para wakil rakyat itu. Apa definisi kritik yang dimaksud?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiDcT7K3sPgZ1BOZINAbEG4QhMdoR-1bGdn9dR9RnAIP-JMrcVfI0XE3bfGsTncg3vKZdRqjJkFDtxZBKVQRXUhMXgDMnMwg7cmRNWaJL-D4dehOCOoM8w08osJgeKRf5nz3RUKQr8D6X0/s640/baleg.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiDcT7K3sPgZ1BOZINAbEG4QhMdoR-1bGdn9dR9RnAIP-JMrcVfI0XE3bfGsTncg3vKZdRqjJkFDtxZBKVQRXUhMXgDMnMwg7cmRNWaJL-D4dehOCOoM8w08osJgeKRf5nz3RUKQr8D6X0/s72-c/baleg.jpeg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/02/begini-penjelasan-pengkritik-dpr-bisa.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/02/begini-penjelasan-pengkritik-dpr-bisa.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy