Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap pelaku penyebaran berita hoaks seorang muazin di Majalengka dibunuh oleh orang gila yang beredar viral di media sosial. Pelaku adalah perempuan berinisial TAW yang mengaku bekerja sebagai dosen di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
RAKYAT SOSMED - Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap pelaku penyebaran berita hoaks seorang muazin di Majalengka dibunuh oleh orang gila yang beredar viral di media sosial. Pelaku adalah perempuan berinisial TAW yang mengaku bekerja sebagai dosen di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
"Penangkapan kita lakukan sepekan setelah kejadian pembunuhan di Cikijing. Kita masih dalami motifnya. Pengakuannya ngajar jadi dosen UII," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana di Jawa Barat, Selasa, 27 Februari 2018.
Menurut Umar, pelaku ditangkap pada Senin 26 Februari 2018. Berdasarkan identitas yang diamankan, pelaku yang berusia 40 tahun itu tercatat sebagai warga Dusun Krajan RT 04 RW 02 Kelurahan/Desa Tirtomartini Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman, DIY.
Berdasarkan penelusuran terhadap aktivitasnya di media sosial, ternyata TAW juga anggota jaringan Muslim Cyber Army.
"Sudah kita periksa dari barang bukti yang disita, wanita ini anggota jaringan MCA," terangnya.
Umar menuturkan, dari tangan tersangka TAW diamankan barang bukti berupa satu buah Tablet LENOVO Type 9500 dengan Nomor imei : 1.86336.3028411138 warna hitam, corak stiker. Serta 1 buah akun email dengan nama akun arastara@hotmail.com yang di expose ke dalam bentuk CD berikut satu bundel print out-nya.
POLISI TANGKAP 4 ORANG ANGGOTA MCA
http://www.suarasosmed.info/2018/02/bravo-tim-cyber-berhasil-tangkap-4.html
Sementara itu terkait penangkapan ini, Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad mengatakan penangkapan terhadap TAW dilakukan setelah Mabes Polri dan Polres Majalengka melakukan penyidikan terkait kasus dugaan pembunuhan seseorang yang dianggap sebagai muazin di Cikijing, Majalengka.
Penelusuran tersebut akhirnya menemukan pelaku sebagai penyebar pertama berita bohong bernuansa SARA itu. Namun saat ditangkap tersangka berdalih tidak pernah mengecek dan mendalami terlebih dahulu kebenaran berita tersebut adalah berita bohong.
"Tersangka diamankan di Jakarta Utara. Pengakuan tersangka dia bukan pertama yang menyebarkan. Namun berdasarkan Tim Cyber Polri, tersangkalah yang pertama menyebarkan berita tersebut" kata Noviana.
Menurut Noviana, kepolisian tidak mempersoalkan gambar yang diunggah tersangka, namun berita hoax yang telah disebar tersangka hingga menjadi perbincangan viral di media sosial tidak benar.
"Tersangka membuat status provokatif seorang muazin meninggal dunia oleh orang gila. Padahal faktanya itu bukan muazin tapi warga biasa," ujarnya
Atas perbuatannya itu, tersangka terancam dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Penelusuran Kriminologi, nama TAW memang tertera dalam daftar staf pengajar di Fakultas Teknologi Industri UII Yogyakarta. Sementara akun Facebook yang diduga digunakan tersangka TAW untuk menyebar berita hoax itu atas nama akun Tara Dev Sams.
Berikut isi postingan yang disebut menyebarkan hoax itu:
“SIAPA KEMAREN YANG KEPANASAN SUARA ADZAN ?? dan seorang Muadzin jadi korban (yang katanya) orang gila. Innalillahi wa innailahi Rojiun, nama beliau bpk Bahron seorang muadzin di desa sindang kec. Cikijing. Majalengka Jawa Barat.
Modus perampokan disertai pembunuhan…
Mungkin kah orang gila lagi pelakunya?
KEBENARAN AKAN MENEMUKAN JALANNYA DAN ITULAH KEPEDIHAN BAGI PARA PENCIPTA & PEMAIN SANDIWARA INI.. ALLAH MAHA MEMBALAS...aamiin”
INIKAH ORANGNYA ???
- [message]
- [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
- [Judul Asli ► Sumber Berita]

COMMENTS