Loading...

Alhamdullilah !!, Dinilai Mempersulit Peneliti, Permendagri Tentang Riset Dicabut

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut aturan nomor 3/2018 tentang surat keterangan penelitian (SKP). Peraturan mengenai riset dikembalikan ke aturan lama."Dengan berbagai pertimbangan, saya sebagai Mendagri membatalkan/mencabut Permendagri tersebut yang memang belum diedarkan dengan pertimbangan akan menyerap aspirasi berbagai kalangan, khususnya akademisi, lembaga penelitian, dan DPR secara mendalam," jelas Mendagri Tjahjo Kumolo kepada wartawan, Rabu (7/2/2018).


RAKYAT SOSMED - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut aturan nomor 3/2018 tentang surat keterangan penelitian (SKP). Peraturan mengenai riset dikembalikan ke aturan lama."Dengan berbagai pertimbangan, saya sebagai Mendagri membatalkan/mencabut Permendagri tersebut yang memang belum diedarkan dengan pertimbangan akan menyerap aspirasi berbagai kalangan, khususnya akademisi, lembaga penelitian, dan DPR secara mendalam," jelas Mendagri Tjahjo Kumolo kepada wartawan, Rabu (7/2/2018).

Aturan lama yang dimaksud adalah Permendagri Nomor 64/2011 Jo Permendagri Nomor 7/2014 tentang Penerbitan Rekomendasi Penelitian. Aturan yang lama ini tidak mengenal SKP.

"Bahwa Permendagri Nomor 64 Tahun 2011 serta perubahannya menyulitkan peneliti dalam proses mendapatkan rekomendasi penelitian mengingat proses mendapatkan rekomendasi penelitian yang berlapis," terangnya.

Nah, aturan Nomor 3/2018 dinilai memberikan kemudahan bagi peneliti. Namun aturan itu dicabut karena masih perlunya mendengar aspirasi dari pakar hingga DPR.

Sebelumnya, dalam Permendagri Nomor 3/2018, kewajiban mengantongi SKP dikecualikan untuk penelitian dalam rangka tugas akhir pendidikan sekolah di dalam negeri dan penelitian yang dilakukan pemerintah dengan pendanaan dari ABPN/APBD.

"Tujuan diterbitkan SKP sebagai bentuk tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian dalam rangka kewaspadaan terhadap dampak negatif yang diperkirakan akan timbul dari proses penelitian dan tidak termasuk pengkajian terhadap substansi penelitian," demikian bunyi Pasal 2.


  • [message]
    • [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Alhamdullilah !!, Dinilai Mempersulit Peneliti, Permendagri Tentang Riset Dicabut
Alhamdullilah !!, Dinilai Mempersulit Peneliti, Permendagri Tentang Riset Dicabut
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut aturan nomor 3/2018 tentang surat keterangan penelitian (SKP). Peraturan mengenai riset dikembalikan ke aturan lama."Dengan berbagai pertimbangan, saya sebagai Mendagri membatalkan/mencabut Permendagri tersebut yang memang belum diedarkan dengan pertimbangan akan menyerap aspirasi berbagai kalangan, khususnya akademisi, lembaga penelitian, dan DPR secara mendalam," jelas Mendagri Tjahjo Kumolo kepada wartawan, Rabu (7/2/2018).
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjIN25T_bBIz9_R0qRDaVG_kKimo6CYBamnhMhWH1xvJSboYsWv1HUtkHWaCxaniMvvHHN5wlTvFEZwzIqS3PiFnfTjQYBgF6AW-uECuzTOSfPAkjvNrQjD0-f3gkBs5XFmqHzLze-OO8Q/s640/mendagri+tjahyo.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjIN25T_bBIz9_R0qRDaVG_kKimo6CYBamnhMhWH1xvJSboYsWv1HUtkHWaCxaniMvvHHN5wlTvFEZwzIqS3PiFnfTjQYBgF6AW-uECuzTOSfPAkjvNrQjD0-f3gkBs5XFmqHzLze-OO8Q/s72-c/mendagri+tjahyo.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/02/alhamdullilah-dinilai-mempersulit.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/02/alhamdullilah-dinilai-mempersulit.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy