Loading...

Ahok Gunakan Pasal 'Kekhilafan Hakim' sebagai Dasar Hukum PK

Terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggunakan pasal kekhilafan hakim sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali (PK) putusan hakim dalam kasus penodaan agama. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan soal kekhilafan itu tercantum dalam Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


RAKYAT SOSMED - Terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggunakan pasal kekhilafan hakim sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali (PK) putusan hakim dalam kasus penodaan agama.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan soal kekhilafan itu tercantum dalam Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Alasan hukum dia menggunakan Pasal 263 ayat 2 KUHAP yaitu ada kekhilafan hakim atau ada kekeliruan yang nyata," kata Humas PN Jakarta Utara, Jootje Sampaleng di Jakarta, Rabu (21/2).

Jootje merinci ada tiga hal dasar PK yang tercantum dalam pasal 263 ayat 2 KUHAP. Syarat materilnya adalah adanya keadaan baru, adanya putusan yang saling bertentangan dan adanya putusan yang memperlihatkan adanya suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata.

Ia juga merinci faktor keadaan yang baru berdasarkan pada keadaan terdakwa yang menyangkut di persidangan atau yang berhubungan langsung dengan perkara.

Jootje mengatakan, pengacara Ahok membandingkan dengan vonis Buni Yani oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Perkara Buni baru diputus Pengadilan Negeri Bandung pada 14 November tahun lalu. Buni Yani divonis penjara 1,5 tahun namun dia tak dikurung karena sedang berupaya melakukan banding.

Terkait, kata Jootje, PN Jakut akan tetap menerima pengajuan PK meskipun dasar hukum perkara Buni Yani belum berkekuatan tetap atau inkrah. Pengadilan, imbuhnya, hanya akan mempersiapkan perkara formalitas saja.

"Saya belum cek apakah (kasus Buni Yani) sudah inkrah atau belum bagi saya nanti majelis mahkamah agung yang akan memutuskan," tegas dia.

Sebelumnya, Pengacara Ahok mendaftarkan pengajuan kembali pada 2 Februari 2018. Salah satu pengacara Ahok, Josefina Syukur, mengatakan PK diminta langsung oleh Ahok sendiri. (kid)
  • [message]
    • [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Ahok Gunakan Pasal 'Kekhilafan Hakim' sebagai Dasar Hukum PK
Ahok Gunakan Pasal 'Kekhilafan Hakim' sebagai Dasar Hukum PK
Terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggunakan pasal kekhilafan hakim sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali (PK) putusan hakim dalam kasus penodaan agama. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan soal kekhilafan itu tercantum dalam Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgEAOybHGT7Z0dQijdbXAWuHTLD4e2IdgsakkkdvfxUWx04f38DsTnrBLyvBHukr4zwxmroJ5MA4_j_ABm4EM0MJ_F7UDWxHlM2Ph9xCfjCFwob6V1CakU-FY1pQMtWR3KDBj4lKu7jfME/s640/KHILAF.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgEAOybHGT7Z0dQijdbXAWuHTLD4e2IdgsakkkdvfxUWx04f38DsTnrBLyvBHukr4zwxmroJ5MA4_j_ABm4EM0MJ_F7UDWxHlM2Ph9xCfjCFwob6V1CakU-FY1pQMtWR3KDBj4lKu7jfME/s72-c/KHILAF.jpg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/02/ahok-gunakan-pasal-kekhilafan-hakim.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/02/ahok-gunakan-pasal-kekhilafan-hakim.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy