Terkait pemberitaan yang menyatakan bahwa Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian yang mengeluarkan statement berupa "Publik lebih percaya Polri daripada Ulama" adalah HOAX. Pemberitaan tersebut bertolak belakang dengan pemberitaan aslinya, dimana Kapolri menyatakan bahwa di Tahun 2018 ini Kapolri berharap kepercayaan publik dapat meningkat terhadap Polri.. . Pasalnya, dari hasil penelitian sejumlah lembaga, termasuk survei independen beberapa lembaga survei, tingkat kepercayaan publik pada polri meningkat. Hal ini ditunjukkan posisi Polri yang kerap berada di posisi lima besar.. . "Dengan konsep promoter yang saya lakukan penilaian lembaga survei sampai akhir 2017 yang relatif menemukan tingkat kepercayaan publik kepada Polri meningkat dan stabil.. . Ini menunjukan kebijakan umum yang kami kerjakan sudah on the track," ujar Jenderal Pol. Tito Karnavian. Be Smart Netizen..
SUARASOSMED - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap admin akun Facebook Iwan Laoet bernama Edi Efendi atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai teknisi itu ditangkap di Bekasi Barat, Selasa (9/1/2018).
Kanit II Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah mengatakan, Edi memfitnah Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dengan membuat berita hoaks yang mengadu domba dengan pemuka agama.
"Pelaku memposting pernyataan Kapolri 'Tito : Insya Allah Kedepannya Publik Lebih Percaya Polri Daripada Ulama!!” melalui akun Facebook Iwan Laoet," ujar Irwansyah di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Unggahan itu dibagikan di grup Facebook Mujahid Aksi Bela Islam yang berisi 50.159 anggota.
Irwansyah mengatakan, Kapolri tidak pernah menyampaikan kalimat sebagaimana tertulis dalam akun tersebut.
Sebelum menangkap pelaku, polisi berkoordinasi dengan ahli untuk memperkuat unsur pidananya.
"Kalimat seperti ini kan mengandung pengartian yang nantinya bisa mengadu domba antar umat Islam dengan pihak kepolisian, makanya kami segera melakukan tindakan," kata Irwansyah.
Irwansyah mengatakan, respons atas postingan yang diunggah Edi pun bernada negatif. Banyak pernyataan yang menjelek-jelekan institusi Polri.
Setelah ditangkap dan diperiksa intensif, pelaku mengakui perbuatannya.
"Motifnya sendiri waktu kita tangkap bahwa yang bersangkutan menyampaikan bahwa Polri selama ini telah mengkriminalisasi ulama. Ada unsur seolah-olah balas dendam kepada kepolisian," kata dia.
Adapun barang bukti yang disita, yaitu satu unit komputer dan sebuah ponsel yang diduga digunakan pelaku membuat konten dan mengunggahnya ke media sosial.
Atas perbuatannya, Edi disangka melanggarPasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHPidana dan atau Pasal 157 KUHPidana dan atau Pasal 310 KUHPidana
- [message]
- [SUMBER BERITA Dan Judul Asli]
- [Judul Asli ► Polisi Tangkap Penyebar Fitnah Terhadap Kapolri Sumber Berita]

COMMENTS