Setya Novanto ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator. Begini Tanggapan Dari Pihak KPK
SUARASOSMED - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan mantan Ketua DPR Setya Novanto sudah mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Tadi saya cek (permohonan JC) sudah diajukan ke penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Justice collaborator merupakan saksi pelaku, yang bukan pelaku utama, yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana yang dimaksud.
Penjelasan terkait JC terdapat pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
Surat permohonan menjadi JC dari terdakwa korupsi e-KTP itu, lanjut Febri, akan dipelajari oleh KPK.
Ada syarat yang harus dipenuhi Novanto sebelum permohonan JC nya dikabulkan.
"Tentu nanti akan dibaca dan dipelajari dulu oleh tim dan dibahas bersama. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," ujar Febri.
KPK sebelumnya mempersilahkan jika Novanto memiliki itikad baik membuka peran pihak lain atau menjadi JC, dengan mengajukannya ke KPK.
[post_ads]
"Tentu dipertimbangkan dan dipelajari dulu," ujar Febri.
Menjadi seorang JC, lanjut Febri, maka jika ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dapat diturunkan jika memang JC dikabulkan.
Namun, seorang JC haruslah mengakui perbuatannya dan koperatif dalam membuka peran-peran pihak lain secara lebih luas.
"Dan ingat, JC tidak bisa diberikan pada pelaku utama," ujar Febri.
"Jadi silahkan ajukan saja. Nanti akan dinilai siapa pelaku lain yang lebih besar yang diungkap," tambah dia. [kompaskom]
TANGGAPAN KPK
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan KPK secara resmi telah menerima pengajuan justice collaborator (JC) dari Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Tadi saya cek (permohonan JC) sudah diajukan ke penyidik," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (10/1/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui Justice collaborator adalah salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
Febri melanjutkan, surat permohonan menjadi justice collaborator dari Setya Novanto pastinya akan dipelajari penyidik bersama pimpinan KPK.
[post_ads_2]
Menurut dia, ada syarat yang harus dipenuhi Setya Novanto sebelum pimpinan KPK menetapkan status juctice collaborator.
"Tentu nanti akan dibaca dan dipelajari dulu oleh tim dan dibahas bersama. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," tegasnya.
Terpisah, kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan, pengajuan diri kliennya sebagai justice collaborator lantaran ingin bekerja sama dengan KPK dalam membongkar kasus megakorupsi.
"Iya saksi pelaku bekerjasama lah. Pastilah akan mengungkap (pelaku lain)," kata Firman.
Diketahui Setya Novanto didakwa mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri, dengan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Atas tindakannya itu negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp2,3 triliun. [tribunnews]
- [message]
- [SUMBER BERITA Dan Judul Asli]
- [Judul Asli ► Sumber Berita http://nasional.kompas.com/read/2018/01/10/21462711/setya-novanto-ajukan-diri-menjadi-justice-collaborator-kasus-e-ktp ►http://www.tribunnews.com/nasional/2018/01/11/setya-novanto-ingin-jadi-justice-collaborator-apa-tanggapan-kpk ]


COMMENTS