Loading...

Presidential Threshold Resmi 20% Wiranto Girang. Simak Komentarnya

Komentari Putusan MK Soal Presidential Threshold Wiranto Mengaku Senang Sekali


SUARASOSMED - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak gugatan terhadap ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara nasional.

"Saya menyambut baik dan merasa senang atas keputusan tersebut, yang merupakan usulan dari pemerintah yang didukung oleh sebagian besar partai politik yang ada di DPR," ujar Wiranto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (11/1/2018).

Wiranto menuturkan, putusan MK tersebut akan memperkuat sistem presidensial. Penetapan presidential threshold juga akan membuat presiden terpilih mendapat dukungan signifikan di DPR.

"Sehingga dukungan itu akan memperkuat kinerja pemerintah," tuturnya.

Di sisi lain, lanjut Wiranto, putusan MK secara tidak langsung merupakan seleksi bagi munculnya pemimpin yang berkualitas.

"Keputusan tersebut secara tidak langsung merupakan seleksi bagi munculnya pemimpin yang berkualitas," kata Ketua Dewan Pembina Partai Hanura itu.

Sebelumnya, MK menolak uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/1/2018).

Adapun pasal 222 mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

Dalam dalil yang diajukan, Partai Idaman di antaranya menilai pasal tersebut sudah kedaluwarsa karena menggunakan hasil pileg 2014 sebagai ambang batas pilpres 2019.

Dalam pertimbangannya, MK menilai presidential threshold relevan untuk memperkuat sistem presidensial. Dengan presidential threshold, maka Presiden yang terpilih nantinya bisa memiliki kekuatan di parlemen.

MK juga menilai pasal 222 tidak kedaluwarsa karena merupakan UU baru yang disahkan pemerintah dan DPR pada 2017 lalu, bukan UU lama yang digunakan untuk menggelar pilpres 2014. MK juga menilai pasal 222 tidak bersifat diskriminatif. [kompas.com]


  • [message]
    • [SUMBER BERITA Dan Judul Asli]
      • [Judul Asli ► Wiranto Senang atas Putusan MK soal "Presidential Threshold" Sumber Berita]

COMMENTS

loading...
Loading...

BERITA LAINNYA$type=sticky$count=4$author=hide$readmore=hide

Name

Beritanya,4984,DAERAH,436,EKONOMI,431,INTERMEZO,505,INVESTIGASI,233,JAKARTA,394,Kejadian,489,KIRIMAN NETIZEN,178,KORUPSI,267,KRIINAL,1,KRIMINAL,833,OLAHRAGA,6,OPINI,787,PIALA DUNIA 2018,6,POLITIK,1929,TEKNOLOGI,5,TERORIS,187,VIRAL,2469,WORLD,206,
ltr
item
RAKYAT SOSMED: Presidential Threshold Resmi 20% Wiranto Girang. Simak Komentarnya
Presidential Threshold Resmi 20% Wiranto Girang. Simak Komentarnya
Komentari Putusan MK Soal Presidential Threshold Wiranto Mengaku Senang Sekali
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiYCww0yKXZUG0duFkryvymqK-3eTySOwzDvcb6NfVF0AqOWAax36_EyKFyHvgW6cB2ndtlKuKQkcf-8ou62d854-3w7BzC3zDEz1fdkz39CADdj6NkXfVLf8I9snWZvatiUkFFRJKbaI4/s640/WIRANTO.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiYCww0yKXZUG0duFkryvymqK-3eTySOwzDvcb6NfVF0AqOWAax36_EyKFyHvgW6cB2ndtlKuKQkcf-8ou62d854-3w7BzC3zDEz1fdkz39CADdj6NkXfVLf8I9snWZvatiUkFFRJKbaI4/s72-c/WIRANTO.jpeg
RAKYAT SOSMED
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/01/presidential-threshold-resmi-20-wiranto.html
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/
https://suarasosmedinfo.blogspot.com/2018/01/presidential-threshold-resmi-20-wiranto.html
true
987615840204520119
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy