Jakarta - Setya Novanto mengaku makan mie instan sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang tengah dituduhkan KPK pada dirinya.
SUARASOSMED - Jakarta - Setya Novanto mengaku makan mie instan sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang tengah dituduhkan KPK pada dirinya.
"(Makan) Supermie," kata Novanto saat ditanya sebelum berangkat ke Pengadilan Tipikor terkait makanan yang dikonsumsinya, Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Mendengar jawaban itu, sejumlah awak media pun menggoda mantan Ketua DPR itu layaknya anak kost yang setiap harinya mengkonsumsi makanan instan. Novanto mengamini keadaannya saat ini diibaratkan seperti anak kos.
"Sekarang kan jadi anak kos, kan. Hehe. Sekarang rakyat jelata, tapi makannya sama-sama (dengan tahanan lain)," kata dia sembari tersenyum pada awak media.
Novanto menceritakan, saat dirinya ataupun tahanan lain bosan makan makanan instan, maka antar tahanan berbagi makanan yang dibawakan oleh keluarganya.
"Menunya ya ganti-ganti, tapi kami biasa dari kiriman keluarga kami (masing-masing) saling sharing satu sama lain, sama-sama susah kan," kata Novanto bercerita.
Menurut Novanto hal itu dilakukan lantaran dirinya sekarang ini sudah menadi rakyat jelata. Untuk itu, dia pun berbagi dengan tahanan yang lainnya. Bahkan, Politikus Partai Golkar itu berkelakar bahwa dirinya saat ini menjadi tukan cuci piring.
"Sekarang rakyat lah. sekarang kita berbagi ngepel, nyapu, nyuci piring. Saya bagian cuci piring aja lah, kata Novanto.
Setya Novanto sendiri didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rok]
- [message]
- [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
- [Judul Asli Novanto Jadi Anak Kos di KPK, Tukang Cuci Piring ► Sumber Berita]

COMMENTS