Kasus Pusaran EKTP Yang Sudah Menyambar Setya Novanto Bakalan Semakin Seru Dan Memakan Korban Setya Novanto Mengaku Bakalan Ungkap Aktor Super Besar Di Kasus E-KTP
SUARASOSMED - Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan kliennya sedang menulis nama dan peran aktor lain yang akan diungkap dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Hal tersebut dilakukan sebagai proses pengumpulan fakta-fakta hukum terkait dengan pengajuan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk kliennya.
Firman belum berkenan menjelaskan siapa aktor yang dimaksud. "Yang jelas proyek e-KTP, bukan proyek pribadi Pak Nov," kata dia di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 24 Januari 2018.
Firman mengatakan kliennya sedang berusaha memenuhi syarat-syarat untuk menjadi justice collaborator. Ia menganggap kliennya selama ini telah kooperatif mengikuti proses hukum. Selain itu, dia mengatakan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu akan membeberkan perannya dalam penganggaran proyek e-KTP di DPR.
Terkait syarat bukan pelaku utama, Firman mengatakan kliennya bukan orang yang mengusulkan proyek bernilai Rp 5,8 triliun tersebut. Dia mengatakan ada pihak lain yang yang punya kewenangan lebih dalam korupsi tersebut. "Dari 2 triliun menjadi 5 triliun (nilai proyek e-KTP) tentu butuh high level policy. Siapa? Kita tunggu," kata dia.
Setya Novanto didakwa oleh jaksa penuntut umum KPK berperan dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada medio 2010-2011 saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Atas perannya, Setya Novanto disebut menerima total fee sebesar US$ 7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$ 135 ribu. Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi
Kini, Setya Novanto sedang mengajukan permohonan menjadi justice collaborator. Seperti yang diketahui, syarat-syarat untuk menjadi JC di antaranya mengakui perbuatan, bersedia terbuka menyampaikan informasi yang benar tentang dugaan keterlibatan pihak lain yaitu aktor yg lebih tinggi atau aktor intelektual atau pihak-pihak lain yang terlibat dan pemohon bukan merupakan pelaku utama dalam perkara.
Bagi yang menerima justice collaborator, seorang pelaku dapat dipertimbangkan untuk menerima tuntutan hukuman lebih ringan. Setelah itu, ketika menjadi terpidana, justice collaborator bisa menerima pemotongan masa tahanan dan hak-hak narapidana lain yang bisa diberikan secara khusus.
- [message]
- [SUMBER BERITA Dan Judul Asli - Mari Kita Sama Sama Cross Check, Pada Dasarnya Situs Ini Hanyalah Mengambil Isi Tulisan Dari Link Dengan Judul Dibawah Ini - Terima Kasih]
- [Judul Asli Setya Novanto Akan Ungkap Aktor Besar di Kasus E-KTP ► Sumber Berita]

COMMENTS